Sukses

Pengakuan Pemobil yang Tabrak Pesepeda di Harmoni: Posisi Saya Lampu Hijau

Otosia.com, Jakarta Sebuah kecelakaan yang melibatkan mobil dan pesepeda terjadi di Harmoni, Jakarta pada Sabtu (5/11/2022) pagi. Kejadian ini pun turut menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Melalui akun Instagramnya @ahmadsahroni88, ia mempostingan video detik-detik kejadian tersebut. Ia pun berharap agar polisi segera meindak pengendara mobil yang melakukan tabrak lari itu.

"Tolong bantu pak Polisi @divisihumaspolri @kapoldametrojaya untuk melihat CCTV di daerah tersebut dan mencari mobil yg bersangkutan karna di duga melakukan tindak Pidana ttg tabrak Lari tersebut... trimkasih pak polisi dan selamat pagiii," tulisnya pada Sabtu (5/11).

Video Populer yang Kamu Cari

Ditabrak Mobil

Dari video yang diunggah, awalnya terlihat rombongan pesepeda berhenti di jalan karena ada bus Transjakarta yang melintas. Setelah lewat, mereka segera melanjutkan perjalanannya.

Di depan ada beberapa pesepeda yang sudah melaju kencang. Namun nahas dari arah samping ada mobil yang melaju kencang dan langsung menabrak seorang pesepeda.

Terlihat jelas bahwa pria tersebut beserta sepedanya terpental hebat. Kemudian mobil yang menabraknya langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Lampu Hijau

Meski sempat melarikan diri, namun pelaku berinisial ML menyerahkan diri ke polisi. Pelaku yang merupakan sopir taksi online tersebut mau bertanggung jawab atas tindakannya itu.

"Saya kerja di driver pengemudi online di Grab," kata ML dikutip dari Merdeka.com pada Senin (7/11).

Lebih lanjut, ML sendiri tak sengaja menabrak pesepeda, sebab kondisi lampu lalu lintas sudah menyala hijau. Seketika ia panik, apalagi tengah membawa penumpang.

"Kalau kronologinya tadi saya lagi di lampu merah Harmoni posisi saya lampu hijau. Tiba-tiba ada sepeda lewat di depan mobil saya. Saya panik dan sedang membawa penumpang orang asing," ujarnya.

Memang Ingin Tanggung Jawab

"Jadi saya melarikan diri, terus panik makanya saya sekarang hari ini ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk bertanggungjawab tentang apa yang saya lakukan dan saya mau meminta maaf kepada korban dan akan mempertanggung jawabkan. Semoga sehat dan maaf saya diterima sama beliau," tambah dia.

Dia mengakui niat untuk menyerahkan diri sudah dari awal saat kejadian. Dia yakin posisinya benar dalam kejadian tersebut.

"Karena saya yakin saya benar, saya lampu hijau, cuma saya itu salahnya melarikan diri. Enggak tanggung jawab dengan korban dan emang pengen tanggung jawab tapi kan ada penumpang juga kita," jelasnya.

Damai

Setelah itu, Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi keduanya untuk mediasi. Proses mediasi dilakukan untuk mencari titik temu sebagai tindakan restorative justice untuk kedua belah pihak berdamai dalam kasus ini. Dimana pelanggaran pelaku diduga karena melarikan diri usai menabrak, meski dalam posisi lampu hijau.

"Iya setelah ada pelanggaran yang dilakukan pelaku. Itu kan ada titik temu antara mobil dengan pesepeda. Nah itulah yang terjadi seperti itu," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta yang dikutip dari Liputan6.com.

"(walau lampu hijau), Ya itu salah satu pelanggaran bahwa kemanusiaan lebih dari segala-galanya. Iya, termasuk pelanggaran (melarikan diri), nanti kita lihat BAP-nya," ujarnya.

Sementara pada kesempatan yang sama, ML selaku pengemudi mobil yang menabrak korban menyatakan permintaan maaf atas tindakannya dan siap bertanggung jawab sepenuhnya.

"Saya, Muhammad Lutfi, saya yang pengemudi yang kecelakaan di Harmoni. Saya ingin meminta maaf kepada korban dengan saya akan bertanggung jawab sepenuhnya," jelasnya.

Atas permintaan maaf tersebut, korban yang dipertemukan dengan ML pun langsung membalasnya. Dengan menerima permintaan maaf dari pelaku atas perbuatannya.

"Saya menerima permintaan maaf nya sekian," singkatnya.

Aturan

Tim Otosia sendiri sudah mengecek aturan terkait menerobos lampu merah. Hanya saja berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), belum ada aturan spesifik yang mengatur pesepeda.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL)," bunyi Pasal 104 ayat 4 huruf e.

Kemudian, sanksi bagi penerobos lampu merah tertuang dalam Pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)"

Demi keselamatan bersama, seharusnya setiap pengguna jalan harus mentaati aturan lalu lintas. Sehingga tak terjadi lagi kecelakaan gara-gara menerobos lampu merah.

Video

 

Loading