Otosia.com, Jakarta Doni Salmanan telah divonis bersalah atas penyebaran berita bohong dan menyesatkan hingga membuat konsumen investasi binary option merugi. Putusan ini sendiri disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12).
Atas vonis tersebut, dilansir dari Merdeka.com, Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar. Hanya saja ia tak harus membayar ganti rugi kepada korban.
Hakim menyatakan bahwa aset yang didapatkan terdakwa sebagai afiliator bukan hasil dari tindak pidana, karena regulasi trading atau binary option belum jelas. Dengan demikian, aset berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan kepada terdakwa. Sisanya disita untuk negara. Diketahui, terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu.
"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim.
Sebelum ditangkap atas kasus tersebut, memang Doni Salmanan kerap memamerkan hartanya, terutama saat menaiki motor gede (moge) dan mobil mewah. Nah, berikut ini sederet potretnya yang dilansir dari laman Instagram @donisalmanan pada Jumat (16/12/2022).