Sukses

OJK Beri Banyak Insentif, Salah Satunya Beli Mobil Listrik Bisa DP 0 Persen

Otosia.com, Jakarta Pemerintah terus mendorong percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) di Indonesia. Bahkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan dengan mengizinkan DP nol persen untuk pembelian kendaraan listrik.

"Uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Desember 2022 di Jakarta, ditulis Rabu (4/1/2022).

OJK juga memberikan insentif untuk pengembangan industri hulunya, meliputi industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) baik di bidang perbankan, IKNB, dan pasar modal.

Adapun, insentif bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan mobil listrik berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen hingga 31 Desember 2023. Relaksasi ini efektif berlaku sejak 2020 lalu.

"Ada juga relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan dan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit/Pembiayaan (BMPK/BMPP)," imbuh Mirza.

Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton

Asuransi

Untuk industri asuransi, penetapan tarif premi, kontribusi, serta pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Atas dikeluarkannya kebijakan ini, OJK berharap agar ke depannya insentif yang diberikan mampu mendorong pengembangan industri kendaraan listrik di tanah air. Sehingga mampu mempercepat pemulihan ekonomi akibat Pandemi COVID-19

"Untuk kebijakan mendukung pemulihan perekonomian nasional , OJK telah merilis kebijakan terkait ketentuan prudensial untuk mendukung program percepatan KBL BB serta pengembangan industri hulunya," ucap Mirza.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Liputan6.com

Loading