Sukses

Sopir Bus Nekat Ngeblong Bikin Pemotor Kocar-kacir, Miris Padahal Ancaman Hukumannya Tak Main-main

Otosia.com, Jakarta Aksi sopir bus nekat ngeblong alias melawan arah sering kali terjadi di jalan raya. Biasanya hal ini dilakukan karena kondisi jalan di depannya sedang macet parah.

Hal serupa dilakukan sopir bus berikut ini. Ia nekat ngeblong bahkan sampai membuat pengendara motor dari lawan arah kocar-kacir untuk menghindar.

Video yang memerlihatkan kejadian miris ini diunggah oleh akun Instagram @putrariski1241 pada Rabu (11/1/2023). "Bus simulator?," tulis akun tersebut.

Video Populer yang Kamu Cari

Pemotor Kocar-kacir

Dari kamera drone yang terbang di atas jalan raya, terlihat ada bus ngeblong karena terjadi kemacetan. Saking nekatnya bus sampai menunggu di sisi kanan jalan agar mobil-mobil dari arah berlawanan sepi.

Setelah ada cukup ruang ia kembali melaju, tentunya dengan berulang kali melaju zigzag menghindari mobil-mobil dari arah berlawanan. Akan tetapi ia tak begitu memerdulikan pemotor, alhasil merekalah yang mengalah.

Beberapa kali terlihat pemotor kocar-kacir menghindari bus nekat tersebut. Aksinya ini usai setelah bus berbelok ke arah kiri keluar dari kemacetan.

Hingga berita ini ditulis belum diketahui secara pasti PO bus apa yang nekat ugal-ugalan tersebut.

Aturan

Hal semacam ini tentu tak boleh dilakukan oleh pengendara di jalan. Pelaku ugal-ugalan pun bisa dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-udang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 311, berbunyi:

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Komentar Netizen

Video yang telah disukai lebih dari 1 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang geram, akan tetapi ada juga yang menuliskan tanggapan kocak.

"pernah ngalamin , P.O Haryanto 😂," tulis KoreNani

"bussid di dunia nyata🤣🤣🤣," jelas Irfan richesse

"kyok dalane mbahne," ungkap banteng pride

"ngerii sih tapi kalau ketemu lumba lumba ya wani mundur 😁," komentar lumba lumba lumba

"Nek ra nganan Jakarta ratekan tekan😂," tulis ibnuhdyt

Video

@putrariski1241 #patirembang ♬ Tokyo Drift(Original Mix) - 南辞+安筱冷

 

Loading