Otosia.com, Jakarta Pada dasarnya penggunaan strobo tak boleh asal-asalan. Akan tetapi masih saja ada yang nekat memakainya bahkan digunakan untuk keperluan tak penting, seperti memaksa meminta jalan di tengah kemacetan.
Begitulah yang dilakukan pengendara mobil mewah dengan pelat RF ini. Iring-iringan yang salah satunya mobil Mercy itu terus menyalakan strobo dan meminta jalan.
Baca Juga
Video yang memerlihatkan aksi tersebut diunggah oleh akun TikTok @untungputro pada Senin (16/1/2023). "Sumpah norak, serasa jalan punya sendiri," tulis akun tersebut.
Video Terpopuler yang Kamu Cari
powered by
Terus Dihalang-halangi
Terlihat bahwa ada Toyota Fortuner dan mobil Mercy yang terus menyalakan strobo. Hanya saja pemilik akun ogah memberi jalan ke iring-iringan mobil mewah itu.
"Sumpah noraknya orang," katanya.
"Gak usah dikasih jalan, ke kiri aja. Gak usah dikasih jalan, enak aja lu," katanya kepada sopir.
Pemilik akun tetap cuek meski iring-iringan mobil mewah itu terus memepetnya. Namun jika dicermati ia sebenarnya tak bisa berbuat banyak, sebab kondisi jalan memang sedang macet parah.
Tepat di sampingnya sudah ada mobil yang melaju dan ruang di antaranya dilewati oleh pengendara motor.
Aturan
Perlu diketahui bawha pelat RF hanya bisa diberikan kepada orang-orang tertentu, seperti anggota kepolisian hingga pejabat negara. Meski begitu mereka bukanlah kendaraan prioritas yang wajib diberi jalan saat melintas.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang memeroleh prioritas jalan raya. Pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas, lalu kedua adalah ambulans yang mengangkut orang sakit.
Ketiga adalah kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, keempat adalah kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kelima adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Keenam adalah iring-iringan pengantar jenazah dan terkahir ketujuh adalah konvoi dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak Perlu mengalah
Lebih lanjut, Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar pernah menyinggung mobil pelat RF menyalakan rotator dan sirine. Dikutip dari Liputan6.com, masyarakat tidak perlu memberikan jalan.
Dengan kata lain mobil dengan pelat nomor RF sekalipun mendapatkan wewenang yang sama seperti masyarakat biasa di jalan raya.
“Kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator. Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya," kata Pudji.
Komentar Netizen
Video yang telah disukai lebih dari 364 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka geram dengan tingkah pemobil pelat RF yang meresahkan.
"mau plat RF kek klo ad bener2 kepentingan dinas yaa sewa patwal lahh," tulis Anands
"presiden aja ga kayak gitu... tetap jln seperti masyarakat awam😂," jelas vina
"Plat RF juga bisa beli soalnya sih ..," ungkap kucinggemuk
"Gw udh bikin plat RF, tinggal mobil,a yg blm ad, jd plat,a gw simpn dulu😂," komentar si chuby
"plat RF emang meresahkan," tulis Berti Kurnia Mudiar