Sukses

Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Penerbitan Pelat RF, Ternyata Ada Alasan Penting di Baliknya

Otosia.com, Jakarta Ternyata Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menghentikan sementara penerbitan pelat RF. Diketahui bahwa hal ini sudah dilakukan sejak 2022 lalu.

"Bulan November kemarin sudah kita hentikan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Rabu (25/1).

Latif menjelaskan, pemberhentian produksi pelat RF tersebut dilakukan karena ingin mendata ulang kepada pemilik atau pengguna pelat tersebut.

"(Alasannya) untuk penertiban kembali, mereview kembali. Kita ingin mendata kembali," jelasnya.

Sayangnya Latif masih belum bisa merinci jumlah pelat RF yang telah diterbitkan selama ini. "Nanti saya lihat lagi (berapa yang terbit plat RF)," pungkasnya.

Video Populer yang Kamu Cari

Pelat Kedinasan

Diketahui, pelat nomor dengan kodea RF diperuntukkan untuk kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga. Sehingga pelat nomor kode RF bersifat khusus dan rahasia.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Penulis: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Loading