Sukses

2 Truk Damkar Tabrakan Beruntun Gara-gara Honda Brio Mengadang Jalan, Pahami Aturan Kendaraan Prioritas Biar Tak Sembrono

Otosia.com, Jakarta Setiap pengendara wajib memberikan jalan ketika kendaraan prioritas melintas, salah satuknya truk pemadam kebakaran (damkar). Hanya saja terkadang ada yang masih nekat mengadang lajunya hingga berakhir kecelakaan.

Hal semacam itu pun terjadi di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (27/1/2023). Truk damkar menanbrak separator busway.

Video yang memerlihatkan kejadian ini sendiri diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta pada Sabtu (28/1/2023). Berikut ini ulasan selengkapnya!

Video Terpopuler yang Kamu Cari

Hindari Brio

Seorang pria memerlihatkan lokasi kejadian tabrakan beruntung antara dua truk damkar. Menurut keterangannya kejadian ini terjadi karena Honda Brio berwarna hitam.

"Tabrakan pemadam sama pemadam. "Gara-gara mobil (Honda Brio) ini," jelasnya.

Kemudian ia berjalan mendekat ke truk damkar, terlihat ada seorang petugas yang mengalami kesakitan. Beberapa lainnya pun berjalan mondar-mandir di sekitar lokasi, terlihat juga mengalami luka ringan.

"Info ada unit lakalantas truk damkar menghindari mobil Brio," kata perekam video.

Kronologi

Berdasarkan keterangan postingan, kejadian ini sendiri terjadi truk damkar sampai di lokasi kejadian dan ada Honda Brio yang mengadang. Sontak sopir truk langsung banting setir untuk menghindarinya dan apesnya malah menabrak separator busway.

Akibat kjadian ini dua petugas damkar mengalami patah tulang belakang, kaki, dan lengan. Bahkan seorang petugas harus dievakuasi menggunakan tandu karena kondisinya cukup parah.

Aturan

Perlu diketahui bahwa truk damkar merupakan salah satu kendaraan prioritas yang wajib diberi jalan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134.

Berikut ini kendaraan prioritas yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komentar Netizen

Video yang telah disukai lebih dari 2 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang geram dengan pengendara mobil Brio tersebut.

"Petugas Firefighter /damkar adalah pahlawan rakyat, sudah sepatutnya kita lindungi dan hormati, karena tanpa mereka tiada pemadam kebakaran.. nyawa taruhannya.. respect!!!! 🔥🔥🔥🔥🔥🔥," tulis jdmprojects

"Kasian lagi bertugas... denger sirine damkar tuh lgsg minggir bukan malah ngalingin hadehh punya mobil tapi gapunya pengetahuan 🫠," jelas ryan_aries

"Mubazir bgt, knp malah tabrak trotoar bukannya lcgc nya? Mobil kek gt hrs hilang dr muka bumi sih," ungkap prasetyoyusuf

"tidak ada kendaraan yg se emergency damkar dan ambulance, karna menyangkut nyawa !," komentar prisonflag_

"Yok pasang tarohan yok, yg bakal minta maaf siapa, paling selesaikan, kekeluargaan," tulis deyorahman

Video

 

Loading