Otosia.com, Jakarta Seringkali truk diberi lampu variasi, biasanya diletakkan di depan atau bak belakang. Hanya saja lampu variasi ini malah menyilaukan mata dan sangat berbahaya.
Tak jarang ada pengguna jalan yang nekat menutupi lampu variasi tersebut. Sebab jika di malam hari benar-benar sangat menggangu.
Baca Juga
Begitulah yang dilakukan seorang pria pemilik akun TikTok @sandriverplatk. Ia sampai merusak lampu variasi yang ada di belakang truk. Hal ini ia unggah pada Senin (30/1/2023).
Video Populer yang Kamu Cari
powered by
Lampu Variasi
Memang terlihat ada dua lampu variasi yang dipasang di atas pelat nomor sebuah truk. Karena sorot cahaya putih dari lampu tersebut terlalu terang, terpaksa teman pemilik akun melakukan tindakan tak terduga.
Ia turun dari truknya dan diduga nekat memutus kabel lampu tersebut. Seketika lampunya langsung padam dan ia membawanya pergi.
Setelah itu pria tersebut segera naik ke atas truknya lagi. "bikin Resah Mata... variasi kok tidak memikirkan yg Belakang🤫🤫🤫🤭🤭🤭👍👍👍👍👍," tulis pemilik akun.
Aturan
Aturan terkait lampu kendaraan sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan soal penambahan lampu diatur dalam pasal 58.
Dijelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan dilarang memasang perlengkapan tambahan yang bisa mengganggu keselamatan berlalu lintas. Hal ini sendiri termasuk pemasangan lampu variasi yang menyilaukan mata.
Apabila ada yang melanggar atau nekat tetap memasangnya, maka bisa dikenai sanksi pidana paling lama 2 (dua) bulan penjara atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Syarat Lampu Kendaraanv
Lebih lanjut, aturan lengkap yang mengatur lampu kendaraan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di dalam regulasi ini lebih detail menjelaskan soal lampu sebagai salah satu persyaratan teknis dan laik jalan buat kendaraan.
Kemudian, Pasal 23 menetapkan, syarat-syarat lampu kendaraan sebagai berikut:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Komentar Netizen
Video yang telah disukai lebih dari 4 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang salut dengan aksi sopir truk tersebut.
"akirnya terwakil kan juga .....mantap om.....," tulis mayaeaguy
"jozzz bos qu.biar mikir yg masang variasi bosque.slm dr sopir antar RT Bosque," jelas Abdul Qhodir338
"makasih lor,, sudah mewakili sy👍👍," ungkap Woles
"kalo q sedia pilox hitam mas, pasti tak cat kalo gitu," komentar Gaguk gudiono
"sangat mewakilii," tulis bhaskara@19