Sukses

Resmi Jadi Ketua PSSI yang Baru, Intip Koleksi Mobil-Motor Erick Thohir

Otosia.com, Jakarta KLB PSSI dihelat hari ini Kamis (16/2/2023) di Hotel Shangri-La, Jakarta. Dari KLB ini sendiri disahkan bahwa Erick Thohir terpilih menjadi ketua umum PSSI periode 2023-2027.

Dilansir dari Liputan6.com, Menteri BUMN tersebut mampu mengantongi 64 suara dari voters. Sedangkan lawannya, La Nyalla Mattalitti hanya mendapat 22 suara.

Terlepas dari hal ini, Erick Thohir sendiri dikenal sebagai sosok yang sukses di sektor bisnis dan pemerintahan. Tak heran jika dirinya memiliki pundi-pundi uang yang cukup banyak.

Video Populer yang Kamu Cari

Harta

Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dirilis di laman KPK, Erick Thohir memiliki total kekayaan mencapai Rp2.319.242.458.655.

Diketahui bahwa ia memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp364.201.100.000. Hartanya ini tersebar di Depok, Bekasi, Badung, Pasuruan, Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, hingga Manggarai barat.

Kemudian ia masih memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp27.996.250.000.

Koleksi Kendaraan

Tak hanya itu saja, Erick Thohir diketahui memiliki koleksi mobil dan motor senilai Rp1.876.500.000. Ia memiliki Mercedes-Benz tahun 1969 senilai Rp110 juta.

Kemudian ada Mercedes-Benz tahun 2016 senilai Rp1,7 miliar. Erick Thohir pun masih memiliki motor Honda NF125TR tahun 2011 senilai Rp6,5 juta.

Erick Thohir masih memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp1.722.549.424.100. Kemudian ada kas dan setara kas Rp209.370.369.495, serta harga lainnya Rp159.200.899.207.

Diketahui juga bahwa ia memiliki total hutang Rp165.952.084.147.

Intip Koleksi Mobil-Motor Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2).

Ketua Hakim Wahyu Santoso menjelaskan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Bahkan Mantan Kadiv Propam Polri terbukti obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait kasus Brigadir J.

Hakim Wahyu Iman Santoso mengungkapkan, "Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,.”

Hakim Wahyu mengatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.

Hakim Wahyu didapuk sebagai hakim ketua oleh PN Jaksel dengan didampingi oleh anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alilmin Ribut Sujono.

Apresiasi Warganet

Dengan putusan tersebut, nama hakim Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan publik. Bahkan ia menuai pujian dari warganet.

"Apresiasi setinggi-tingginya untuk pak Wahyu Iman Santoso. Berani mengambil keputusan tegas menjatuhkan vonis hukuman mati dalam sidang hari ini. Secara tidak langsung putusan ini mempengaruhi citra pengadilan di hadapan masyarakat,” tulis @Damarxxxxxxxx

“Penghargaan setinggi-tingginya kepada Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso. Menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adl seorang Jenderal. Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh energi luar biasa,” tulis Midukxx

Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso

Dikutip dari Kanal News Liputan6.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai wakil ketua. Wahyu dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022. Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu memimpin pelantikan Wahyu Iman Santoso.

Bicara hakim Wahyu Iman Santoso menarik untuk diketahui harta kekayaan dari pria kelahiran 17 Februari 1976 ini. Ia melaporkan harta kekayaan tersebut pada periode 24 Januari 2022. Saat itu, ia masih bekerja di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) melalui elhkpn.kpk.go.id tercatat total harta kekayaan Wahyu mencapai Rp 12.009.356.307 atau Rp 12 miliar.

Wahyu memiliki sejumlah harta antara lain tanah dan bangunan sebesar Rp 7,9 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 358 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,93 miliar. Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 209,80 juta, dan harta lainnya Rp 2,3 miliar.

Wahyu juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 693,45 juta. Dengan demikian total kekayaan Wahyu sebesar Rp 12 miliar.

Rincian Kekayaan

Berikut rincian kekayaan hakim Wahyu Iman Santoso:

A. Tanah dan Bangunan sebesar Rp 7,9 miliar

- Tanah dan bangunan selas 275m2/45m2 di Kabupaten/Kota Semarang warisan sebesar Rp 500 juta

- Tanah dan Bangunan seluas 102m2/34m2 di Kabupaten/Kota Semarang, warisan sebesar Rp 400 juta

- Tanah dan Bangunan seluas 201 m2/170m2 di Kabupaten/Kota Semarang, warisan sebesar Rp 1 miliar

- Tanah dan Bangunan seluas 94m2/180 m2 di Kabupaten/Kota Semarang, warisan sebesar Rp 400 juta

- Tanah dan Bangunan selas 216 m2/380m2 di Kabupaten Kota Semarang, warisan sebesar Rp 1,6 miliar

- Tanah seluas 2.561 m2 di Kabupaten/Kota Semarang, hasil sendiri sebesar Rp 300 juta

- Tanah dan Bangunan seluas 253 m2/253 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri sebesar Rp 3 miliar

- Tanah dan Bangunan seluas 187 m2/150m2 di Kabupaten/Kota Batam, hasil sendiri sebesar Rp 700 juta.

B. Alat Transportasi dan Mesin sebesar Rp 358 juta

- Motor, Honda Vario tahun 2016, hasil sendiri sebesar Rp 8 juta- Mobil, Toyota Fortuner tahun 2018, hasil sendiri Rp 350 juta

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 1,935 miliar

D. Surat Berharga tidak ada

E. Kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219

F. Harta lainnya Rp 2,3 miliar

Sub total Rp 12,70 miliar

Utang sebesar Rp 693.452.912

Total harta kekayaan sebesar Rp 12.009.356.307

Loading