Otosia.com, Jakarta Rasa-rasanya bus nekat ngeblong ketika terjadi kemacetan sudah biasa dilakukan. Pasahal hal semacam ini tak diperbolehkan, sebab sangat membahayakan.
Nyatanya tetap saja banyak sopir bus yang nekat ngeblong. Seperti halnya sopir bus dalam video unggahan akun TikTok @ekaaltezza pada Sabtu (18/2/2023).
Baca Juga
Dalam video terlihat ada bus "EKA" nekat ngeblong di tengah kemacetan. Akan tetapi lajunya terhenti karena dari arah berlawanan ada truk tangki BBM Pertamina melintas.
Tak Mau Diatur
Alhasil kedua kendaraan besar itu berhenti di tengah jalan dan membuat kemacetan semakin parah. Kemudian ada polisi yang mencoba mengaturnya lalu lintas di sana.
Sopir pun diminta untuk memasukkan busnya ke dalam tempat lapang dan parkir di sana. Bahkan sopir truk tangki sudah memberi jarak untuk haluan bus berkelir oranye tersebut.
Meski demikian sopir bus sempat tak mau diatur. Ia tetap ngeblong dan masuk ke jalurnya kembali di tengah kemacetan.
"truk tangki sdh pd jalurnya dan sdh kasih jarak untuk bus Eka parkir kanan tp bus tdk mau dan akhirnya lalu lintas macet total#perbaikanjalan sentolo, Jogya," tulis pemilik akun.
Hingga akhirnya sopir bus menuruti perintah polisi dan mau parkir di tempat lapang tadi.
Aturan
Hal semacam ini tentu tak boleh dilakukan oleh pengendara di jalan. Pelaku ugal-ugalan pun bisa dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-udang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 311, berbunyi:
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Komentar Netizen
Video yang telah disukai lebih dari 3,5 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang geram dengan tingkah sopir bus yang ugal-ugalan.
"pertahankan posisimu pak sopir tangki," tulis MemetGresik
"gemes sama sopir busnya..," jelas ERYshop one
"di rem parkir sam alhamdulillah ada waktu untuk istirahat," komentar mochiksana@varia usaha
"naik Iki kudu akeh istighfare mas. senam jantung rrs😳😳😳 😳," ungkap uutdwiyani
"pelanggan bis eka/mira atau sugeng kejadian kek gini dah biasa..asal kiri dah jalan ntar pelan2 jg masuk lajur kiri..," tulis durenduren72
Video
@ekaaltezza truk tangki sdh pd jalurnya dan sdh kasih jarak untuk bus Eka parkir kanan tp bus tdk mau dan akhirnya lalu lintas macet total#perbaikanjalan ♬ Dj Terompet Pemersatu Bangsa - PAMOKHOL ID