Otosia.com, Jakarta Beberapa waktu lalu viral kasus pengendara Fortuner tabrak Honda Brio. Hanya saja kini Polda Metro Jakarta Selatan telah mengabulkan penangguhan penahanan pelaku, Giorgio Ramadhan (24).
"Iya penangguhan penahanan dia (tersangka) mengajukan Jumat. Sudah disetujui penangguhan penahanannya kemarin," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (20/2).
Baca Juga
Kendati saat ini telah dilakukan penangguhan penahanan, lanjut Nurma, proses penyidikan masih berlanjut dan penyidik belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini.
"Iya kalau sekarang dia sudah lepas tapi proses tetap, dan belum ada SP3," tuturnya.
Karena kasusnya masih tetap berlanjut, Nurma mengatakan bila Giorgio Ramadhan (24) masih dikenakan wajib lapor kepada penyidik. Walaupun, saat ini penahanannya telah ditangguhkan.
"Iya dong kalau dia belum ini, pasti kena wajib lapor. Iya gitu lah (kasus masih berjalan)," tuturnya.
Video Populer yang Kamu Cari
powered by
Korban Cabut Laporan
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan masih menahan pria tersangka perusak mobil di kawasan Senopati, Giorgio Ramadhan (GR), 24 tahun, meski laporan kasus itu pada Minggu (12/2) telah dicabut oleh korban, AW (38).
"Masih ditahan sebagai tersangka karena proses perdamaian (restorative justice) belum," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (17/2).
Menurut Nurma, hingga kini tersangka belum mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) sehingga masih ditahan di penjara.
Adapun tersangka GR bisa bebas dari hukuman penjara, jika polisi sudah memberlakukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yakni surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.
Syarat 'restorative justice' yakni tersangka menyampaikan permohonan kemudian menunggu persetujuan dari pihak pelapor," tegasnya.
Laporan Dicabut
Dalam kesempatan berbeda, warga berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.
AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.
"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Lebih lanjutm AW menjelaskan bahwa pelaku GR tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Apalagi ia juga akan mengganti rugi seluruh kerusakan Brio yang telah ditabraknya. Sayangnya nominal ganti rugi tak disebutkan olehnya.
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.
Penulis: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com