Otosia.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bahwa kenaikan harga kendaraan LCGC akan berkisar Rp5 juta. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Dodiet Prasetyo.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas informasi sebelumnya yang menyebut penyesuaian harga di angka 5 persen.
Baca Juga
"Mungkin salah kutip (sebelumnya disebut 5 persen), sebenarnya Rp5 juta untuk ceiling price (harga batas atas) . Kemudian PPnBM tetap 3 persen," katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/2).
Video Populer yang Kamu Cari
powered by
Penyesuaian
Dodiet mengatakan penyesuaian tersebut tidak terelakkan karena kenaikan sejumlah material bahan baku pembuatan mobil termasuk untuk kelas LCGC. Dia juga menyebut ketetapan soal kenaikan tersebut nantinya akan diterbitkan lewat surat persetujuan yang ditandatangani Menteri Perindustrian.
"Nanti industri akan langsung melakukan penyesuaian," imbuhnya.
Dodiet menambahkan, segmen LCGC dinilai masih akan tetap prospektif terlebih dengan adanya investasi baru dari sejumlah pabrikan otomotif. Pasar kendaraan yang hemat dan terjangkau itu pun masih tinggi, sekitar 19-20 persen.
Masih Wajar
Dia meyakini, kenaikan harga batas atas masih wajar dan masuk dalam kategori harga yang diminati masyarakat. "Dari pajaknya pun berbeda dengan kendaraan ICE (kendaraan konvensional) lain. LCGC 3 persen, ICE yang lain minimal 15 persen," katanya.
Dodiet mengatakan pemerintah pun masih akan tetap mendorong LCGC untuk mendukung efisiensi bahan bakar dalam teknologi kendaraan tersebut guna mengurangi importasi BBM.
"Artinya kenaikan ceiling (batas atas) itu dipergunakan untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan baku," katanya.
Penulis: Idris Rusadi Putra
Sumber: Merdeka.com