Otosia.com, Jakarta Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Jika nekat tak melakukannya, maka polisi akan melakukan tilang.
Karena hal itulah, lantas seperti apa cara cek pajak kendaraan bermotor?
Baca Juga
Sebelumnya itu, pemilik kendaraan perlu tahu bahwa besaran pajak yang dibayarkan setiap tahunnya bisa berbeda-beda. Belum lagi adanya denda jika telat membayar pajak.
Jadi, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek terlebih dahulu berapa nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan agar bisa mempersiapkan biayanya. Bagaimana caranya?
Sebelum mengetahui cara mengeceknya, pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak persiapkan dulu nomor kendaraan atau nomor polisi dan nomor identifikasi kendaraan bermotor seperti yang tercantum di dalam Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK).
Selanjutnya, pengecekan bisa dilakukan dengan beberapa cara. Berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor melalui online, lewat aplikasi hingga pesan singkat yang telah dirangkum dari berbagai sumber pada Senin (27/2/2023).
Video Populer yang Kamu Cari
powered by
1. Cek secara online
Pertama, Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui laman e-samsat.id, berikut ini langkah-langkahnya:
a. Akses https://e-samsat.id melalui di browser handphone atau komputer
b. Isi formulir seperti yang tecantum pada laman e-Samsat, seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan sebagainya
c. Lalu klik Cek Sekarang
d. Selanjutnya akan muncul terkait data kendaraan serta biaya pajak yang harus dibayarkan
2. Cek lewat aplikasi
Selain itu, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat. Berikut ini caranya:
a. Unduh atau install aplikasi e-Samsat melalui App Store atau Play Store
b. Pilih wilayah
c. Kemudian masukkan pelat nomor kendaraan
d. Lalu akan muncul informasi mengenai biaya pajak dan tanggal jatuh tempo pembayarannya
3. Cek melalui SMS
Adapun cara cek pajak kendaraan bisa melalui SMS. Lebih lanjut, berikut ini tahapannya:
a. Akses Pesan di handphone dan buat pesan baru
b. Lalu ketik: Info(spasi)nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor
c. Kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211
d. Setelah berhasil terkirim, tunggu balasan SMS beberapa menit kemudian. Nantinya balasan akan berisi informasi kendaraan dan besaran yang harus dibayarkan
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Sumber: Liputan6.com