Sukses

Viral Pengendara Mobil Tabrak Pelaku Pembacokan di Magelang, Tenang! Aksinya Bukan Tindak Pidana

Otosia.com, Jakarta Tindak kriminalitas jalanan terus saja terjadi dan begitu meresahkan warga. Sering kali para pemuda nekat melakukan pembegalan hingga sekadar membacok pengendara yang melintas.

Kejadian serupa baru-baru ini viral, terjadi di Mertoyudan, Magelang pada Minggu (5/3/2023) malam. Dua pelaku pembacokan yang tengah kabur dikejar oleh pengendara mobil.

Momen pengejarannya pun sangat menegangkan. Sedangkan video yang memerlihatkannya diunggah oleh akun Instagram @magelang_raya pada Senin (6/3/2023).

Video Terpopuler saat Ini

Terpaksa Ditabrak

Bermula saat pengendara mobil membuntuti dua pria yang tengah berboncengan motor. Keduanya diduga merupakan pelaku pembacokan, pria yang berada dibonceng pun membawa celurit.

Mengetahui jika dirinya dikejar, pria tersebut kemudian mengayunkan celuritnya ke arah kap mesin mobil. Beberapa kali celurit itu mengenai mobil, suara benturan pun terdengar jelas.

Pria yang ada di dalam mobil pun terus meminta sopirnya untuk terus memepet pelaku pembacokan. Namun usahanya itu gagal, pelaku masih lolos bisa melaju dengan kencang.

Diamankan Polisi

Kemudian pengendara mobil terus memacu kendaraannya dan berniat untuk menabrak pelaku dari belakang lagi. "Tabrak, gak usah takut," teriaknya.

Dengan cukup kencang pelaku pembacokan ditabrak hingga keduanya terjatuh ke aspal. Setelah terjatuh, kedua pelaku pun langsung diamankan polisi.

"Pelaku diketahui masih bersekolah di Sebuah SMA di Magelang," tulis akun tersebut.

Aturan

Aksi pengendara mobil ini bukanlah tindak pidana, apalagi pelaku sempat melawan dengan mengayunkan celurit ke kap mesin mobil. Tindakannya ini disebut pembelaan diri (Noodweer) dan tak bisa dipidana.

Hal ini sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.

"Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana".

Namun pembelaan diri yang dimaksud di atas ada harus ada tiga macam syarat yang harus terpenuhi. Melansir dari hukumonline.com, tiga syarat tersebut adalah:

1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela). Pertahanan atau pembelaan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya.

2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu adalah badan, kehormatan, dan barang diri sendiri atau orang lain.

3. Harus ada serangan yang melawan hak saat kejadian berlangsung. Maksudnya pelaku melakukan penyerangan yang melawan hak oang lain atau tak memiliki hak apapun untuk melakukan hal semacam itu.

Komentar Netizen

Video viral yang telah disukai lebih dari 20 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang mendukung pengendara mobil tabrak pelaku pembacokan.

"Mewakili seluruh rakyat," tulis oconk_pawiero

"Drivere noob. akeh gang ra menggok. . tp endinge marem sih 🤣," jelas yosahafidz99_

"kurang pak, mundurin lagi roda belakang pastikan pas dileher 🙌👏👏🔥🔥," komentar bung_theo24

"GAK MUNDUR SISAN? DIGILS GILS DISIK KAN LUMAYAN 😂," ungkap rdhk1703

"Modyar koe..jane lindes sisan tangane," tulis nie.azalea

Video

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by magelang raya (@magelang_raya)

 

Loading