Otosia.com, Jakarta Pemerintah Akan Segera Terbitkan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik pada 20 Maret 2023, termasuk untuk mobil, motor, dan bus. Sebelumnya, besaran subsidi untuk roda dua telah ditetapkan sebesar Rp 7 juta, namun besaran subsidi untuk mobil listrik masih belum ditentukan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan bocoran mengenai besaran insentif pembelian mobil listrik. Saat ini, hanya dua model kendaraan ramah lingkungan yang memenuhi syarat subsidi, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.
Baca Juga
"Itu nanti, kira-kira bantuannya sekitar Rp 70 jutaan. Jangan disebut Menteri Perindustrian memastikan," kata Agus.
Video Terpopuler yang Kamu Cari
powered by
Jumlah insentif
Menurut Agus, subsidi pemerintah untuk pembelian mobil listrik adalah sekitar Rp 70 hingga Rp 80 juta untuk Hyundai Ioniq 5 dan subsidi sebesar Rp 25 sampai Rp 35 juta untuk Wuling Air ev.
“Ini masih kami hitung, dan akan kami tetapkan segera,” tambahnya.
Pemerintah telah menetapkan persyaratan pemberian insentif kendaraan listrik, yaitu hanya pabrikan yang menggunakan konten lokal atau memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
"Lokal konten ini jadi sangat penting bagi pemerintah untuk meluncurkan bantuan. Jadi, ini bukan insentif, bukan subsidi tapi bantuan pemerintah," tukas Agus.
Mobil hybrid tidak dapat insentif
Mulai tanggal 20 Maret 2023, pemerintah akan memberlakukan insentif pembelian kendaraan listrik yang hanya berlaku untuk mobil listrik berbasis baterai murni (Battery Electric Vehicle/BEV).
Mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV) tidak akan mendapatkan subsidi ini. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa mobil hybrid tidak akan mendapat insentif karena pemerintah ingin mempercepat pembangunan ekosistem mobil listrik di Indonesia.
"Jadi, kita melihat ada beberapa negara yang bisa disebut sebagai kompetitor kita. Adalah suatu negara yang memberikan insentif banyak, sehingga kita juga harus memilki policy dan regulasi yang baik dan lebih kompetitif dari negara lain," jelas Agus.
Dengan percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik ini, tentu akan menarik investasi besar ke dalam negeri.
"Jadi, kita sudah banyak bicara dengan beberapa pihak, dan mereka menunggu regulasi apa yang menurut mereka lebih kompetitif dibanding harus masuk ke negara lain," imbuh dia.
Insentif motor listrik
Pemerintah kabarnya akan segera memberlakukan subsidi untuk motor listrik. Rencananya, anggaran sekitar Rp1,75 triliun akan disediakan untuk membeli 250.000 unit motor listrik sepanjang tahun 2023, dan setiap unit motor listrik akan diberikan subsidi sebesar Rp7 juta.
Pemberian subsidi ini akan dimulai dengan memprioritaskan kelompok masyarakat tertentu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa kelompok prioritas yang akan mendapatkan subsidi untuk motor listrik adalah pelaku UMKM, serta masyarakat yang menjadi pelanggan PLN dengan daya 400-900 VA.
"Penerima bantuan pemerintah ini diutamakan adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR lalu juga penerima BPUM dan juga nanti bisa pelanggan listrik 450 sampai 900 volt ampere," ujar Febrio saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3).
Penerima subsidi
Tujuan dari kelompok prioritas penerima subsidi motor listrik ini adalah untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM.
Selain itu, menurut Febrio, dari total unit motor yang akan menerima subsidi, sebanyak 200.000 unit adalah subsidi untuk pembelian motor listrik baru dan 50.000 unit sisanya adalah subsidi untuk mengkonversi motor konvensional menjadi motor listrik.
Adapun kriteria untuk melakukan konversi motor konvensional menjadi motor listrik adalah motor masih dalam kondisi layak pakai atau tidak sering mogok, memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap, tidak untuk motor dengan cc di atas 150, dan pajak masih aktif.
Febrio menambahkan bahwa kebijakan subsidi motor listrik ini akan segera dilaksanakan setelah pedoman umum dan petunjuk teknis selesai dibuat. "Pedoman umum dan petunjuk teknis ini sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian atau Kementerian ESDM," kata Febrio.