Otosia.com, Jakarta Secara aturan trotoar memang diperuntukkan untuk pejalan kaki. Namun kenyataannya banyak pelanggaran terjadi, seperti dilintasi pengendara motor atau bahkan dijadikan tempat parkir.
Hal seperti itu turut terjadi di Kota Blitar, Jawa Timur. Bahkan trotoar seperti jadi lahan parkir pribadi lengkap dengan kanopi di atasnya.
Video yang memerlihatkan parkir sembarangan ini sendiri diunggah oleh akun Instagram @andreli_48 pada Kamis (16/3/2023). Berikut ulasan selengkapnya!
Video Terpopuler saat Ini
powered by
Lahan Parkir Pribadi
Awalnya seorang pria tengah berjalan kaki di sebuah trotoar. Tanpa diduga salah satu bagian dijadikan tempat parkir, terlihat ada 3 motor dan 1 mobil.
Kendaraan-kendaraan itu diparkir rapi di trotoar tersebut. Karena memakan semua trotoar, alhasil perekam video berjalan di jalan raya dan hal ini sangat membahayakan.
Parahnya lagi bagian tempat parkir diberi kanopi di atasnya. Parahnya lagi besi penopangnya berada di pinggir jalan.
"Gimana ini pak Bupati, pengguna jalan terganggu karena parkir sembarangan. Mohon ditindak lanjuti," kata perekam video.
Aturan
Hal semacam ini jelas tak diperbolehkan, trotoar dilarang dikuasai secara pribadi. Aturan yang menyebutkannya tertuang dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, disebutkan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki.
Jika nekat melanggar maka sanksi yang diterima tak man-main. Dilansir dari laman Auto2000, ada dua sanksi yang dikenakan, di antaranya:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguang pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ)
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ).
Reaksi Netizen
Video yang telah disukai lebih dari 2,5 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang geram dengan trotoar jadi lahan parkir pribadi ini.
"Lahh, kok ada kanopinya. Harusnya yg dikasih kanopi itu perempatan jalan yang ga ada pepohonannya. Biar pengendara ga kepanasan waktu lampu merah.. ," tulis mikekripcillia
"Mohon info klo ada yg jual kaplingan trotoar spt video tsb, syarat sdh SHM...😂," jelas aqu_ato,mohd
"Masak ga bisa dilaporkan kyk gini? Terus pemerintahnya kemana? Buta kah?," ungkap joni_karimaya
"Biasanya kl di tegor modelan begini bisa2 kita dibawain golok," komentar andika_toay
"Positive thinking : trotoar sudah dibeli. Status sudah SHM itu 😊," tulis fasriansyah
Video
View this post on Instagram