Otosia.com, Jakarta Sejatinya truk hanya diperuntukkan untuk mengangkut barang. Namun terkadang ada saja sopir nakal yang nekat membawa penumpang di baknya.
Baru-baru ini kejadian serupa terjadi di flyover Bekasi. Pasalnya ada seorang bocah yang naik di atas truk trailer saat malam hari.
Baca Juga
Video yang memerlihatkannya sendiri diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia pada Kamis (23/3/2023). "Kejadian di Flyover bekasi arah ke summerecon mall BekasiAnak kecil naik di atas truck," tulis akun tersebut.
Video Terpopuler saat Ini
powered by
Naik di Atas Truk
Dalam video yang diunggah terlihat ada sebuah truk yang melaju pelan. Tanpa diduga ada seorang bocah berbaju merah yang malah naik di bak truk.
Pertama ia kepergok turun dari atas muatan, kemudian bergelantungan di sana. Setelah itu, ia berjalan ke samping muatan lalu kembali menaikinya.
Aksinya ini tentu sangat berbahaya. Hanya saja si bocah terlihat santai, bahkan ia seperti sedang bermain di atas truk berdimensi cukup panjang tersebut.
Aturan
Hal semacam ini tentu sangat dilarang. Larangannya sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4 bahwa angkutan barang memang tidak diperkenankan membawa penumpang.
Dikutip dari Merdeka.com, Hanya saja terdapat beberapa pengecualian yang membolehkan angkutan barang digunakan sebagai kendaraan penumpang. Pertama rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi, kabupaten atau kota belum memadai.
Pengecualian lainnya, yaitu untuk pengerahan atau pelatihan TNI-Polri, dan kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut juga tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Denda
Hingga berita ini ditulis belum diketahui secara pasti apakah keberadaan bocah itu diketahui sopir truk atau tidak. Jika menilik Pasal 303 UU Lalu Lintas, disebutkan bahwa sopir truk bisa dikenai sanksi jika terbukti lalai.
Bagi pelanggar bakal dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Video
View this post on Instagram