Otosia.com, Jakarta Baru-baru ini publik dihebohkan dengan mobil mewah Toyota Alphard yang masuk ke apron bandara Soekarno-Hatta. Diketahui juga bahwa bagian belakang mobil tertulis "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai".
Mengacu pada foto yang beredar, beberapa orang sedang melakukan aktivitas bongkar muat sejumlah barang ke bagasi belakang mobil tersebut.
Baca Juga
Disebut-sebut, mobil tersebut merupakan rombongan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang baru pulang kunjungan kerja dari Papua dan mendarat menggunakan pesawat Batik Air.
Lantas bolehkah sebenarnya kendaraan pribadi masuk ke apron?
Aturan
Apron adalah tempat bagi pesawat parkir untuk menaikkan atau menurunkan penumpang maupun mengisi bahan bakar.
Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan biasanya mobil yang bisa masuk area apron adalah yang ditumpangi pilot, pramugari dan petugas bandara. Umumnya, mobil yang ditumpangi para pilot, pramugari atau petugas bandara itu berjenis Hi-Ace
Lalu bagaimana bila mobil yang masuk apron adalah kendaraan pribadi?
"Di bandara itu, kendaraan-kendaraan yang masuk harus ada izin dari Angkasa Pura. Kemudian kendaraan itu sebenarnya ada pelat nomornya, kode khususlah. Mobilnya khusus dioperasikan di dalam ruang bandara," ujar Djoko kepada merdeka.com pada Senin (27/3).
Ganggu Lalu Lintas Pesawat
Di luar yang telah ditentukan, kendaraan tidak boleh masuk area apron karena mengganggu lalu lintas pesawat.
"Itu kan biasanya di apron, kan ada ruang-ruang, alur kendaraan boleh lewat, nggak boleh semua kendaraan lewat. Mereka yang tahu saja yang lewat ke situ karena kalau pesawat tiba-tiba mau berangkat, berhenti dulu kan. Jadi belum tentu (jika ada kendaraan lain), pesawat mudah leluasa untuk lalu lalang," kata Djoko menjelaskan.
Dalam penelusuran lainnya, Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri 33 Tahun 2015 mengeluarkan aturan tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.
Dalam PM tersebut, area pergerakan pesawat udara atau apron termasuk pada Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) yang harus dilindungi dengan pembatas fisik, selalu diawasi, diperiksa pada selang waktu tertentu, dan diberi tanda peringatan (sign board) keamanan penerbangan.
Perlu Izin
Selain itu, untuk masuk ke daerah keamanan terbatas memerlukan jalan masuk (access control point) dan dilakukan pengendalian jalan masuk (access control) yang keduanya memerlukan izin dari pihak otoritas bandara.
Lalu, Pasal 344 poin (c)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga dijelaskan setiap orang dilarang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
Sedangkan, sanksi akan diberikan kepada seseorang ataupun kendaraan yang masuk ke daerah keamanan terbatas tanpa izin sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Sumber: Merdeka.com