Otosia.com, Jakarta Kini sudah banyak masyarakat Indonesia yang melakukan mudik Lebaran 2023. Tinggal beberapa hari lagi arus balik akan terjadi dan jalan tol semakin padat hingga macet.
Namun bagi para pemudik yang hendak kembali ke kota, terutama yang lewat jalan tol, usahakan untuk mengetahui golongan kendaraan di tol.
Jangan sampai disepelekan, penting diketahui agar perjalanan arus balik tetap nyaman dan aman. Berikut ini ulasan selengkapnya yang dirangkum dari laman Auto2000 pada Minggu (23/4/2023).
Golongan Kendaraan di Tol
Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan bermotor yang menggunakan jalan tol dikelompokkan menjadi enam golongan, yakni:
1. Golongan I : sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dna bus
2. Golongan II : truk besar dengan dua gandar
3. Golongan III : truk besar dengan tiga gandar
4. Golongan IV : truk besar dengan empat gandar
5. Golongan V : truk besar dengan lima gandar
6. Golongan VI : kendaraan bermotor roda dua
Penggolongan ini sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370.KPTS/M/2007. Aturan ini sendiri sudah berlaku di semua jalan tol di Indonesia, baik itu Trans Sumatera, Trans Jawa, Trans Bali, Trans Kalimantan, dan Trans Sulawesi.
Sementara itu, khusus golongan VI hanya untuk beberapa ruas tol saja. Sebab masuh belum semua jalan tol terbuka untuk kendaraan roda dua. Beberapa yang bisa dilalui adalah Tol Surabaya-Madura, Tol Mandara (Bali), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Persiapan Bayar Tarif Tol
Alasan penggolongan kendaraan di tol ini sendiri untuk menentukan tarif tol. Masing-masing kendaraan memiliki tarif yang berbeda-beda, semakin rendah golongan maka kian murah pula.
Akan tetapi jika jalan tol bisa dilewati kendaraan roda dua, maka tarif terendah dipegang golongan VI.
Setelah mengetahui golongan kendaraan, maka pemudik bisa semakin nyaman dalam berkendara di jalan tol. Sebab dengan begitu bisa memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan untuk tarif tol.
Cara Ketahui Tarif Tol Secara Online
Kemudian pemudik tinggal mencari informasi terkait tarif tol. Nah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan secara online. Berikut ulasannya!
1. Google Maps
Cara pertama dengan mengakses Google Maps di ponsel masing-masing. Masukkan destinasi yang dituju, maka aplikasi Google Maps akan memunculkan tarif tol yang harus dibayarkan.
2. Website Jasa Marga
Bisa juga mengunjungi website resmi Jasa Marga. Kemudian pilih menu "Kalkulator Tarif Tol". Setelah itu masukkan golongan kendaraan, gerbang asal, dan gerbang tujuan. Tak lama tarif tol yang harus dibayarkan akan muncul.
3. Waze
Bisa juga memanfaatkan aplikasi Waze. Cara mengetahuinya sama seperti Google Maps, tinggal masukkan destinasi dan tarif tol akan keluar.
4. Aplikasi BPJT
BPJT merilis aplikasi untuk mempermudah mengeceek tarif tol. Setelah mengunduh aplikasinya, segera masukkan nama tol yang dilalui. Selanjutnya isikan golongan kendaraan dan tekan Submit.
5. Website BPJT
Selain melalui aplikasi, para pemudik bisa mengecek tarif tol di website resmi BPJT. Tinggal akses laman https:bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol