Sukses

Koleksi Mobil AKBP Achiruddin Hasibuan, Polisi yang Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa Secara Brutal

Otosia.com, Jakarta Nama AKBP Achiruddin Hasibun tengah menjadi sorotan publik. Tak lain karena video viral di mana dirinya membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan (AH) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Tindakan ini pun langsung menjadi perhatian petinggi Polri. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut juga menemukan dugaan pelangaran etik yang dilakukan olehnya.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menerangkan, dari hasil pemeriksaan, terungkaplah bahwa AKBP Achiruddin berada di lokasi pada saat penganiayaan terjadi.

"Saat kejadian itu disaksian oleh orangtuanya (AKBP Achiruddin)," ujar Dudung saat konferensi pers, Selasa (25/4/2023), dikutip dari Liputan6.com.

Langgar Kode Etik Profesi

Kepada penyidik, AKBP Achiruddin telah mengakuinya. Menurut keteranganya saat itu, tujuannya supaya sang anak bisa menyelesaikan permasalahan dengan korban.

"Keterangan sementara kemarin itu dia dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu," ucap Dudung.

Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan fungsi Kode Etik Polri.

Patsus

Selain dicopot dari jabatan sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditahan tempatkan khusus (Patsus).

"Maka untuk itu untuk pemeriksaan saudara AH dievaluasi sementara di nonjob kan tidak menjabat Kabagbinops Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujar dia.

Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin saat ini pun sudah berada di penempatan khusus (patsus). Ancaman sanksi menanti.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan ditempat khusus. Karena belum sidang Komisi Etik kita melakukan penahanan. (Ancaman) bisa demosi bisa ditempatkan ditempat khusus," tandas dia.

Kekayaan

Terlepas dari kasus tersebut, Achiruddin Hasibun tergolong polisi dengan total kekayaan yang cukup banyak. Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dirilis di laman KPK, ia memiliki total harta Rp467.548.644.

Dari laporan tahun 2021 itu, Achiruddin Hasibuan memiliki harta berupa tanah dan bangunan di Medan. Tercatat hartanya ini memiliki nilai Rp46.330.000. Kemudian ia masih memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644.

Kekayaannya ini sendiri didominasi alat transportasi dan mesin. Tercatat ia memiliki satu buah mobil, yakni Toyota Fortuner tahun 2006 dengan nilai Rp370 juta.

Loading