Otosia.com, Jakarta Seharusnya memiliki mobil juga ditunjang dengan garasi di dalam rumah. Sehingga dengan begini tak perlu lagi parkir sembarangan di tepi jalan.
Namun baru-baru ini ada warga yang nekat membuat garasi pribadi di jalan umum. Video yang memerlihatkannya sendiri salah satunya diunggah oleh akun Instagram @memomedsos pada Kamis (4/5/2023).
Baca Juga
Diketahui kelakuan absurd warga ini terjadi di Perumahan Mega Regency Blok C RT01/07 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
powered by
Diberi Pagar Pembatas
Awalnya ada seorang warga yang memerlihatkan kelakuan tetangganya tersebut. Tepat di depan rumahnya dibuat garasi pribadi lengkap dengan pagar pembatas.
Garasi yang berdiri di jalan umum itu diberi besi pembatas dengan jarak kurang lebih satu meter. Di dalamnya ada sebuah mobil yang ditutupi dengan mantel berwarna hitam beraksen merah.
Akibatnya kondisi jalan di komplek perumahan tersebut semakin sempit. Jika dicermati jalan itu hanya bisa dilewati oleh motor saja.
"Ini jalanan umum dibuat garasi," katanya.
Usai viral, Bhabinkamtibmas Polsek Serang Baru bersama Ketua RT dan Satpol PP langsung mendatangi lokasi. Setelah berjumpa dengan pemilik mobil dan bernegosiasi, akhirnya garasi pribadi tersebut dibongkar.
Aturan
Hal semacam ini jelas sudah melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"
Selain UU tersebut, aturan parkir kendaraan juga tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan)
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Komentar Netizen
Video yang telah disukai lebih dakri 2 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang geram dengan pemilik mobil tersebut.
"Di gw juga ada tuh yg kaya gini..gue mau viralin takut ketauan kl gw yg nyebar...asli setengh jalan buat parkir mobil dia doang kalau ada mobil masuk gak bisa mana depan rmh nya ada pot kembang ...RT gw aja gak berani negor," tulis deniemarvel
"Katanya dosa ya ngambil yg bukan haknya termasuk jalan yg dijadiin parkir pribadi," jelas puteri_elma
"Semua dimuka bumi ini milik alloh, siapa saja boleh pake, bebas. Gitu katanya," komentar jj_lm
"jika itu jalan umum, harusnya ada 1 org yg waras dlm 1 keluarga itu yg bisa mengingatkan bahwa parkir disana adalah salah," ungkap bat_man_090481
"Benci bgt sm org yg seenaknya sendiri seperti yg pny mobil itu, pasti nyebelin nya minta ampun org kek gtu," tulis azfrey
Video
View this post on Instagram