Sukses

Tak Ada Akhlak! Toyota Veloz Terus Adang Laju Ambulans, Sopirnya Patut Pahami Aturan Kendaraan Prioritas

Otosia.com, Jakarta Ketika ada kendaraan prioritas, seperti ambulans lewat, maka setiap pengendara wajib memberi jalan. Namun masih ada juga pengendara yang secara sengaja malah nekat mengadang.

Seperti yang dibagikan oleh akun TikTok @spactone pada Kamis (4/5/2023). "Lihat dan nilai sendiri deh sampai co dan driver turun. apa iya sirine nya kurang kenceng? tulisnya.

Kejadian ini bermula saat sopir ambulans tengah dalam perjalanan dengan dikawal oleh seorang pemotor. Akan tetapi ada Toyota Veloz yang sama sekali tak mau minggir.

Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton

Adang Laju Ambulans

Sebenarnya suara sirine ambulans terdengar begitu nyaring. Bahkan oleh pemotor sopir Toyota Veloz sudah diminta menepi, namun permintaan itu tak dituruti.

Pengendara Veloz terus memacu mobilnya seperti sengaja mengadang laju ambulans. Bahkan ia sempat nyaris menyenggol pemotor yang terus berusaha memaksanya menepi.

Aksi ugal-ugalan pengendara Veloz akhirnya terhenti saat mobil ambulans berhasil memepetnya. Kemudian ambulans berhenti dan sopir turun untuk mendekati pengendara Veloz tak ada akhlak tersebut.

Namun sayang hingga akhir video tak diperlihatkan kejadian selanjutnya. Diketahui lokasi peristiwa ini terjadi di salah satu ruas jalan di Bogor.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perilaku pengendara Toyota Veloz itu jelas telah melanggar aturan lalu lintas. Pasalnya ia tak memberi jalan mobil ambulans, yang mana merupakan kendaraan prioritas.

Hal ini sendiri tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134.

Pengguna Jalan yang memeroleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah dan

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.

Kemudian dalam Pasal 287 ayat 4, pelanggar aturan lalu lintas sendiri bisa diancam hukuman pidana penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Video

@spactone

 

♬ suara asli - spactone

 

Loading