Otosia.com, Jakarta Aksi sopir bus nekat melawan arus lalu lintas atau ngeblong kerap kali terjadi. Padahal hal semacam ini sangat berbahaya, baik bagi sopir, penumpang, atau pengendara lainnya.
Seorang wanita pemilik akun TikTok @halllll5_ menjadi salah satu korban dari keganasan sopir bus ini. Hal ini ia ceritakan lewat video yang diunggah pada 4 Mei 2023 lalu.
Baca Juga
Kala itu ia tengah menjadi penumpang sebuah mobil di jalanan Sumatera. Namun di tengah perjalanan terjadi kemacetan di jalur berlawanan, apesnya ada sederet bus yang nekat ngeblong.
Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
powered by
Nyaris Tabrakan
Alhasil sopir pemilik akun harus mengalah dengan turun dari aspal. Ia pun berkendara pelan dan ketika jalan sudah lancar langsung tancap gas lagi.
Di sepanjang perjalan beberapa kali mobilnya dipepet oleh bus ugal-ugalan yang ngeblong. Lagi-lagi sopir pemilik akun harus mengalah ketimbang tabrakan.
Kemudian ada bus berwarna merah yang turut ngeblong. Namun tanpa diduga di belakangnya ada bus lain yang ngeblong dan posisinya menutup hampir semua badan jalan.
Melihat hal itu sopir pemilik akun langsung banting setir ke kiri untuk menghindarinya. Beruntung kejadian ini tak sampai menimbulkan kecelakaan.
Aturan
Perlu diketahui bahwa aksi sopir bus ugal-ugalan ini bisa dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-udang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 311, berbunyi:
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Komentar Netizen
Video yang telah disukai lebih dari 41 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang menganggap hal seperti ini sudah biasa terjadi di Sumatera.
"suka nih sama yang bawa mobil gini, walaupun kita benar tapi mengalah ga ada salahnya selagi masih ada buat minggir," tulis syahreza ramadhan
"normal day in sumatera🤣," jelas takapik
"pengalaman pertama bawa mobil,pku-medan,kejadian malam,hampir masuk ke selokan ban mobil gw,gegara bus patas ini,aplgi pa pasan sama bus intra 😂😂," komentar penggemarmu
"wah ini si gue pastiin gak akan bisa gue nyetir daerah sini," ungkap IbunyaKucing
"lintas sumatra emang seru, sangat memompa adrenalin😅," tulis gua siapa
Video
@halllll5_ Pesona lintas Sumatera #lintassumatra #sumaterautara #roadtrip #travelmedanrantauprapat ♬ suara asli - Halimah