Otosia.com, Jakarta Aksi pengendara mobil yang memasang lampu tambahan kerap membuat emosi pengguna jalan lain. Pasalnya sorot lampunya begitu menyilaukan.
Seperti halnya yang terjadi dalam rekaman video unggahan akun Instagram @dashcamindonesia pada Senin (22/5/2023).
Baca Juga
"Apakah boleh pasang lampu sorot LED-HID sebagai lampu rem Cahayanya bikin silau pengendara di belakangnya. Sangat berbahaya. Pajero Sport," tulisnya.
Video Populer yang Kamu Cari
powered by
Lampu Menyilaukan
Awalnya seorang pengendara mobil tengah berada di belakang Mitsubishi Pajero Sport. Apesnya saat pengendara SUV itu mengerem, cahaya lampu pengereman begitu menyilaukan.
Bahkan bisa dibilang sorot lampunya membuat mata sakit dan kehilangan fokus. Tentunya hal semacam ini sangatlah membahayakan pengguna jalan lain.
Diduga kejadian miris ini terjadi di sebuah jalan tol. Pengendara SUV itu berulang kali mengerem meski kondisi jalan tergolong lengang.
Aturan
Aturan terkait lampu kendaraan sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan soal penambahan lampu diatur dalam pasal 58.
Dijelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan dilarang memasang perlengkapan tambahan yang bisa mengganggu keselamatan berlalu lintas. Hal ini sendiri termasuk pemasangan lampu variasi yang menyilaukan mata.
Apabila ada yang melanggar atau nekat tetap memasangnya, maka bisa dikenai sanksi pidana paling lama 2 (dua) bulan penjara atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Syarat Lampu Kendaraan
Lebih lanjut, aturan lengkap yang mengatur lampu kendaraan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di dalam regulasi ini lebih detail menjelaskan soal lampu sebagai salah satu persyaratan teknis dan laik jalan buat kendaraan.
Kemudian, Pasal 23 menetapkan, syarat-syarat lampu kendaraan sebagai berikut:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Reaksi Netizen
Video yang telah disukai 136 kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang geram dengan tingkah pengendara Pajero Sport tersebut.
"Faedahnya apa sih lampu kaya gitu selain bikin silau pengendara yg di belakangnya," tulis yusneli1966
"Luar biasa lampunya cakep bgt pasti mahal... mobilnya juga keren dan pasti mahal itu... pengemudinya sgt sopan berakhlak kariemah & pasti penuh dg senyum yg membahagiakan semua orang," jelas riyan_arthur
"Orang norak baru tau apa itu variasi mobil tapi ini salah tempat dan fungsinya," komentar _chachand
"OKB begitu om," ungkap marshahalla
"GiLiran kena tabrak dri beLakang, maLahh LEBIH ESMOSI,, hmmmm," tulis raditya.np10
Video
View this post on Instagram