Otosia.com, Jakarta Pemerintah telah memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik, berupa insentif PPN 1 persen dari yang seharusnya 11 persen. Nantinya 10 persen sisanya ditanggung dealer, kemudian diberikan ganti rugi (restitusi) dari pemerintah dalam jangka waktu 1 tahun.
Tak ingin membuat dealer merugi terlalu lama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjamin, bahwa pembayaran uang ganti rugi pajak untuk dealer tersebut bisa dipercepat hingga 1 bulan saja.
Baca Juga
"Sebenarnya itu bukan hal yang baru, fasilitas untuk pengembalian restitusi dipercepat sudah ada. Jadi sepanjang pengusaha/dealer itu memerlukan, itu bisa banget di 1 bulan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Video Terpopuler saat Ini
powered by
Jangan Khawatir
Wanita yang akrab disapa Ewie tersebut mengatakan, fasilitas pengembalian restitusi dipercepat ini sangat mungkin dilakukan. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
"Buat para dealer jangan khawatir, kita akan berikan restitusi dipercepat," kata Ewie.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengaku tak ingin pembelian mobil listrik dengan insentif pemotongan pajak tersebut lesu seperti penjualan motor listrik bersubsidi Rp 7 juta.
Ganti Rugi Dibayar Lebih Cepat
Agar kasus serupa tidak terjadi untuk pembelian mobil listrik bersubsidi, Moeldoko mengatakan, pemerintah sesuai arahan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan ingin pembayaran ganti rugi yang ditanggung dealer tidak terlalu lama.
Sehingga, beban pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) mobil listrik dari 10 persen menjadi 1 persen yang ditanggung dealer bakal dibayarkan lebih cepat, tidak sampai setahun.
"Bagi pengusaha, khususnya bagi dealer, isunya adalah bahwa apabila saya mau membeli kendaraan listrik, dengan skema itu maka yang berjalan adalah restitusi. Kalau restitusi diberlakukan, ada pikiran berkembang, kalau restitusi akan setahun ini tagihnya," ungkapnya, Senin (22/5/2023).
"Kemarin Jumat rapat dipimpin pak Menko Luhut, kalau bisa sebulan-dua bulan pembayaran restitusi kenapa tidak. Ini sedang dievaluasi," kata Moeldoko.
Penulis: Maulandy Rizki Bayu Kencana
Sumber" Liputan6.com