Otosia.com, Jakarta Banyak dari pemilik mobil yang memberi lampu variasi, di bagian depan atau belakang bodi. Namun sering kali lampu variasi ini menuai protes karena dinilai menyilaukan mata.
Seperti halnya yang dilakukan pemilik Mitsubishi Pajero Sport ini. Di bagian belakang bodi mobil dipasang lampu kedap-kedip berwarna putih terang.
Baca Juga
Seharusnya Memang Begini, Seorang Polisi Tegur Pemotor Pelanggar Lalu Lintas dengan Lemah Lembut
Memang Agak Lain, Para Pekerja sedang Perbaiki Jalan Tapi Langsung Rusak Dilindas Truk-truk Gede
Sudah Tak Bisa Ditegur Baik-baik, Anak Sekolah Hobi Parkir Motor Sembarangan di Depan Pintu Rumah Orang Lain
Video yang memerlihatkannya sendiri diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia pada Rabu (31/5/2023). Berikut ini ulasan selengkapnya!
Lampu Menyilaukan Mata
Awalnya perekam video sedang berkendara di belakang Pajero Sport. Hanya saja ia dibuat kesal karena ada lampu variasi yang menyilaukan mata.
Ketika mobil itu melaju tanpa mengerem, lampu yang ada di atas pelat nomor tersebut menyala terang. Namun saat mengerem nyala lampu langsung berganti merah.
"Lokasi jalan Lengkong, Bandung. Lama2 puyeng juga liat yg ginian🤦♂️," tulisnya.
Aturan
Aturan terkait lampu kendaraan sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan soal penambahan lampu diatur dalam pasal 58.
Dijelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan dilarang memasang perlengkapan tambahan yang bisa mengganggu keselamatan berlalu lintas. Hal ini sendiri termasuk pemasangan lampu variasi yang menyilaukan mata.
Apabila ada yang melanggar atau nekat tetap memasangnya, maka bisa dikenai sanksi pidana paling lama 2 (dua) bulan penjara atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Syarat Lampu Kendaraan
Lebih lanjut, aturan lengkap yang mengatur lampu kendaraan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di dalam regulasi ini lebih detail menjelaskan soal lampu sebagai salah satu persyaratan teknis dan laik jalan buat kendaraan.
Kemudian, Pasal 23 menetapkan, syarat-syarat lampu kendaraan sebagai berikut:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Reaksi Netizen
Video yang telah disukai lebih dari 300 kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang geram dengan pemasangan lampu menyilaukan mata tersebut.
"Saya ketemu begini pkai lampu tembak aja dibelakangnya trus. Biar sma2 silau. 😂," tulis yusuf_marzani
"Bermaksud. Biar kelihatan mobilnya mewah, jadi pasang lampu kedap kedip sebanyak mgkn, trs dibawa jalan-jalan, kalau diperhatiin. Ini mobil seperti Mobil Odong-odong yang suka ada ditaman atau. ALUN-ALUN. syg kan maunya nambah nilai, eh malah jadinya mob Odong-odong," jelas bellmous_photography
"Baru kmrn liat pajero pake lampu spt itu bener2 ngeselin bikin silau aja..," komentar rioch27
"Halal lempar batu ga ya 😂 Mana Polisi apakag cuek saja 🤣 Ingat dulu ada yg nilang yg pake HID lh sekarang lebih silau dari HID fokus cahaya nyebar dan ke mata 🗿," ungkap valiant.nugraha224
"Kasian mobilnya, salah juragan😂," tulis caplinugroho
Video
View this post on Instagram