Otosia.com, Jakarta Masih banyak sopir bus yang berkendara ugal-ugalan di jalan raya. Padahal hal semacam ini sangat berbahaya dan oleh polisi kerap ditilang biar jera.
Kondisi seperti ini turut dilakukan oleh sopir bus dalam video unggahan akun Instagram @dashcamindonesia pada Kamis (8/6/2023). "Si Paling Sruntal Sruntul kena karma instant Emang rusuh klakson2, dim - dim, mepet2 eh Ketilang," tulisnya.
Baca Juga
Seharusnya Memang Begini, Seorang Polisi Tegur Pemotor Pelanggar Lalu Lintas dengan Lemah Lembut
Memang Agak Lain, Para Pekerja sedang Perbaiki Jalan Tapi Langsung Rusak Dilindas Truk-truk Gede
Sudah Tak Bisa Ditegur Baik-baik, Anak Sekolah Hobi Parkir Motor Sembarangan di Depan Pintu Rumah Orang Lain
Dari rekaman dashcam sebuah mobil, awalnya terlihat ada bus PO Pandawa yang melaju ugal-ugalan. Berulang kali ia membunyikan klakson dan menyalakan lampu jauh, padahal kondisi jalan padat merayap.
Ngebut
Sopir pun terlihat ngebut di jalanan dan berusaha menyalip setiap mobil di depannya. Bahkan sebuah pikap sampai diberi lampu jauh terus-terusan agar mau memberi jalan.
Tak lama pikap tersebut langsung berganti jalur dan sopir bus ngebut. Seketika bus berwarna biru itu menyalip mobil perekam video dan terus melaju kencang.
Namun sopir bus ugal-ugalan ini langsung terkena karma. Di tengah laju kencangnya ada mobil polisi yang menghentikannya. Seketika polisi meminta sopir bus untuk menerpi.
Puas akan hal itu, sopir mobil pemilik dashcam langsung memberi klakson berulang kali ke bus tadi.
Aturan
Perlu diketahui bahwa aksi sopir bus ugal-ugalan ini bisa dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-udang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 311, berbunyi:
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Komentar Netizen
Video yang telah disukai lebih dari 2 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang merasa puas karena sopir ditilang polisi.
"hilang sudah uang makan sopir 2 hari wkwk," tulis hendri_putranto
"Jujur nih Kok g sangat senang melihatnya 🤣 klo bisa cabut aja sim nya yg model2 supir ugal-ugalan, klo kecelakaan cuman bisa pasang badan tanpa ada merasa bersalah," jelas bobby_isk4ndar
"😂😂😂😂 kok bahagia gw liatnya," komentar a.ivan.dr
"Hahahaha kali ini pak Polisinya keren banget 👍👏," ungkap gregoriuspakpahan
"Pernah lihat langsung kyk gitu diberhentiin endingnya salam tempel trus jalan lagi😂," tulis arthaar
Video
View this post on Instagram