Sukses

Segerombolan Pemotor Nekat Balap Liar di Jakpus, Pelaku Siap-siap Kena Denda hingga Puluhan Juta

Otosia.com, Jakarta Aksi balap liar masih saja terjadi hampir di semua kota di Indonesia. Terbaru terjadi di Jalan Jenderal Sudirman dekat Ratu Plaza, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (22/12/2022) dini hari.

Video yang memerlihatkan kejadian ini sendiri diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta pada Jumat (23/12/2022). Mereka melakukan start di dekat lokasi kamera tilang elektronik.

"Para pemotor melakukan start dekat lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang dj Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza," tulis akun tersebut.

Video Populer yang Kamu Cari

Balap Liar

Dalam video yang diunggah, terlihat ada segerombolan pengendara motor yang berhenti di tengah jalan. Mereka bersiap-siap untuk melakukan start balap liar.

Setelah beberapa saat, segerombolan pria yang didominasi menaiki motor matik itu langsung menggeber motornya sekencang mungkin. Bahkan beberapa di antaranya ada yang nyaris bersenggolan.

Tak hanya itu saja, terlihat ada beberapa pemotor yang nekat melakukan aktraksi, seperti wheelie.

Karena dilakukan pada dini hari, kondisi jalan sepi. Saat mereka kebut-kebutan hanya ada satu mobil yang melintas.

Ancaman Hukuman

Hal semacam ini tentu tak boleh dilakukan oleh pengendara di jalan. Pelaku balap liar pun bisa dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-udang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilansir dari laman Toyota Indonesia, Beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.

Pasal 274 ayat 1:

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 287 ayat 5:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 311, berbunyi:

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Komentar Netizen

Video yang telah disukai lebih dari 2 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang geram dengan tingkah para pemuda itu.

"Kesel klo nutup2 n malang2 jalan diomelin sm org malah nyolot nyuruh sbr krena mereka rame2," tulis yulissetiowati94

"Kasihan orang tua nya yang masih nyari duit buat bayarin motor yang masih kredit 😢😢😢 — semoga orang tuanya sehat selalu," jelas latiffadjar

"Pengen ngerasain dpt surat tilang elektronik kek nye mereka tuh," komentar philisiano

"Ya ampuuunn....kereenn bgt siih kaliaaannn," ungkap dikky_oetomo

"Bocah alay pakerox biasanya, klo di jln uda kaya bang jago. Motor kreditan betingkeh jamet," tulis ahmdk41

Video

 

Loading