Otosia.com, Jakarta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan kebijakan saat malam pergantian Tahun Baru 2023. Sejumlah larangan pun diberlakukan, seperti masyarakat tidak diperbolehkan konvoi motor, meniup terompet yang diperjualbelikan, hingga menyalakan petasan.
Larangan menggelar konvoi pada malam tahun baru itu tertuang dalam surat edaran mengenai ketentuan pelaksanaan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa. Kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi," ujarnya dalam siaran pers di Kota Surabaya, Kamis (29/12).
Warga Kota Pahlawan juga dilarang menyalakan petasan yang berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran pada malam Tahun Baru 2023.
"Yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa,” imbuh Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya.
Video Terpopuler saat Ini
powered by
Batasi Jam Buka Tempat Hiburan Umum
Surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya itu juga memuat ketentuan terkait kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menjelang pergantian tahun. Kegiatan usaha RHU dibatasi beroperasi hingga pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2023.
"RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar," tegas mantan Kepala Bappeko Surabaya itu, dikutip dari ANTARA.
Selain itu, dia menambahkan, aplikasi Peduli Lindungi harus digunakan dalam aktivitas rekreasi dan hiburan umum. Protokol kesehatan juga wajib dijalankan dalam kegiatan tersebut.
Tak hanya operasional RHU, surat edaran Pemerintah Kota Surabaya juga mengatur pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe.
Larangan Gelar Kegiatan Besar
Pada malam tahun baru 2023, pemilik, pengelola, dan pelaku usaha akomodasi hotel serta restoran/rumah makan dan/atau kafe tidak boleh menyelenggarakan kegiatan besar yang menghadirkan banyak orang. Mereka juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menaati protokol kesehatan.
Tempat umum seperti warung makan, gerai pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan tempat sejenis diizinkan buka dengan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal yang sama juga berlaku untuk tempat pariwisata maupun obyek yang memiliki daya tarik wisata.
Pengelola obyek daya tarik wisata juga diminta mengecek keamanan/keselamatan fasilitas dan wahana permainan secara berkala.
Sementara itu, jika mengalami kondisi darurta warga Kota Surabaya bisa meminta pertolongan di pos polisi terdekat, pusat panggilan kepolisian 110, atau pusat komando 112.
Penulis: Rizka Nur Laily M
Sumber: Merdeka.com