Otosia.com, Jakarta Emak-emak memang dijuluki sebagai raja jalanan, pasalnya saat mengendarai motor suka bertingkah nyeleneh. Terkadang sampai membuat pengguna jalan lain kebingungan dan memilih menjauh.
Aksi seperti itu pun turut dilakukan emak-emak penunggang Yamaha NMax ini. Video yang memerlihatkannya diunggah oleh akun TikTok @aditiapjs pada Kamis (26/1/2023).
Baca Juga
- Jangan Ditiru! Heboh Trotoar Jadi Lahan Parkir Pribadi sampai Diberi Kanopi, Ancaman Hukumannya Tak Main-main
- Seorang Bule Iri Warga Lokal Bali Tak Dihentikan Polisi Meski Motoran Tanpa Helm, Pahami Aturannya Biar Sama-sama Sadar
- Truk Lewat Tenda Hajatan Terpaksa Diangkat, Tutup Jalan Demi Acara Pernikahan Diperbolehkan Tapi...
Tingkah emak-emak itu dipergoki oleh pemilik akun saat berhenti di lampu merah. Bukannya ikut barisan kendaraan di jalur semestinya, emak-emak itu malah berhenti di jalur berlawanan.
Video Populer yang Kamu Cari
powered by
Bikin Bingung
Aksinya itu sontak membuat pengendara lain dari arah berlawanan kebingungan. Ada pengendara motor yang langsung banting setir ke kiri menghindari emak-emak itu.
Kemudian lampu lalu lintas dari arah berlawanan sudah menyala hijau. Sejurus kemudian kendaraan-kendaraan langsung melaju dengan perlahan.
Ada sederet truk yang melaju di sisi kiri emak-emak nekat tersebut. Alhasil si emak seperti terisolasi di tempatnya.
"dikira satu arah mak mak dilawan," tulis pemilik akun.
Hingga berita ini ditulis belum diketahui lokasi kejadian aksi emak-emak tersebut. Motifnya nekat berhenti di jalur berlawanan pun belum diketahui pula.
Aturan
Hal semacam ini tentu tak boleh dilakukan oleh pengendara di jalan. Jika mengacu pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas bisa dikenai denda.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Video
Aksi Emak-emak Tunggangi Honda Beat Mleyot, Tetap Ngotot Motoran Meski Rangka Rusak Parah
Motor matik saat ini terbilang menjadi primadona, tentu cukup mendasar sebab cara berkendara relatif simple. Pengendaranya tinggal menarik tuas gas dan rem, tanpa ada persneling.
Hanya saja banyak kejadian motor matik mleyot atau rangkanya rusak parah. Kejadian ini pun baru saja terulang, seorang emak-emak mengendarai Honda Beat mleyot.
Video yang memerlihatkan kejadian ini sendiri diunggah oleh akun TikTok @benimuharam05 pada Sabtu (21/1/2023). "korban gombalan ibu2 nyengsol," tulis pemilik akun.
Motor Mleyot
Kejadian ini dipergoki oleh pemilik akun saat berkendara di petang hari. Ada emak-emak pengendara Honda Beat lawas melaju di pinggir jalan tanpa mengenakan helm.
Anehnya rangka motor tersebut tak presisi, antara bodi depan dan belakang tidak sejajar. Bahkan bodi belakangnya seperti sedikit miring ke arah kanan.
Meski rangka motornya rusak parah emak-emak itu tetap santai mengendarainya. Bahkan ia cukup cepat juga menggeber motor matik hemat bensin tersebut.
Komentar Netizen
Video yang memerlihatkan kejadian kocak ini telah disukai lebih dari 59 ribu kali dan mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang ngakak gara-gara ulah emak-emak tersebut.
"Tokyo drift anjir," tulis SiCupy
"motor ny tahiyat akhir😁," jelas abenkbenk
"selagi bensin penuh, motor aman" aja 😂," komentar septa
"motor Beat nya ngantuk," ungkap ikyy
"motor Beat nya ngantuk," tulis mrgeboy4