Sukses

Simak! Ini Status Motor Dibelikan Orang Tua Dalam Pelaporan SPT Tahunan

Otosia.com, Jakarta Seperti yang telah diketahui pelaporan SPT Tahunan 2022 semakin dekat. Mengingat batas maksimalnya sampai tanggal 31 Maret 2023, untuk wajib pajak (WP) orang pribadi. Sedangkan WP badan sampai 30 April 2023.

Dalam pelaporan SPT Tahunan sendiri setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memiliki formulir yang berbeda berdasarkan penghasilan yang didapat per tahunnya. Pembagian menjadi 3 bagian yakni Formulir 1770SS, Formulir 1770S dan Formulir 1770.

Kendati demikian, mengutip dari Twitter, masyarakat masih mempertanyakan mengenai status motor yang dibelikan orang tua, namun diwariskan kepada anaknya selaku pengguna motor tersebut.

Hal ini disampaikan oleh @greennies1592 yang menanyakan terkait status motor tersebut apakah motor itu dilaporkan di SPT Tahunan anak atau SPT Tahunan orang tua.

"@kring_pajak mau tanya jika orang tua membelikan anaknya motor, BPKB atas nama orang tua. Tetapi yang menggunakan anaknya. Sekarang anaknya sudah bekerja. Lalu, apakah motor tsb dilaporkan di SPT Tahunan anak atau SPT Tahunan orang tua?," tanya @greennies1592, dikutip Rabu (22/2).

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak @kring_pajak mengatakan berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan dalam PER-36/Pj/2015, untuk harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah harta akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak sendiri dan anggota keluarganya. Artinya, pelaporan SPT Tahunan masuk ke dalam SPT Tahunan sang anak.

"Jadi sepanjang harta tersebut sudah dimiliki atau dikuasai oleh anak pada akhir tahun pajak, silakan dilaporkan dalam SPT Tahunan anak ya, kak," jawab @Kring_pajak, dikutip Rabu (22/2).

Video Terpopuler saat Ini

Dokumen

Sebagai informasi, apa saja sih dokumen yang harus disiapkan jika anda ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan?

Untuk Formulir 1770SS anda bisa membuka laman berikut untuk langsung mengakses formulir https://www.pajak.go.id/sites/default/files/d7//Formulir_SPT_1770_SS_2014.pdf

Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan seterusnya.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 Form 1770SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun.

Penulis: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Loading