Otosia.com, Jakarta Memang banyak turis asing atau bule yang berlibur hingga berminggu-minggu di Bali. Akan tetapi terkadang ada saja yang bertingkah nyeleneh hingga bikin geram.
Seperti halnya yang baru-baru ini terjadi, ada dua bule terdiri dari pria dan wanita yang berboncengan motor dengan cara nyeleneh. Video yang memerlihatkannya diunggah oleh akun Instagram @memomedsos pada Kamis (23/2/2023).
Baca Juga
"Ada-ada saja kelakuan bule di Bali saat berkendara motor," tulis akun tersebut.
Video Terpopuler saat Ini
powered by
Saling Berhadapan
Bermula saat seorang driver ojek online sedang berkendara santai di jalanan. Ketika sampai di lampu merah ia memergoki dua bule, pria dan wanita yang berboncengan motor dengan saling berhadapan.
Si pria fokus menyetir motor Yamaha XMax. Sedangkan wanitanya dibonceng depan dengan menghadap pria tersebut. Bahkan ia memeluknya sambil kedua kakinya dilingkarkan ke tubuh si pria.
Ketika dipergoki dan divideo driver ojol, dua bule itu tampak cuek. Namun si wanita sempat melepas pelukannya dan bersandar ke setang motor.
Aturan
Hal semacam ini tentu tak bisa ditiru, Sebab sesuai aturan yang berlaku, pengendara motor hanya boleh membonceng satu orang di belakang. Aturan ini dipertegas dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 Ayat 9.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Diketahui juga bahwa dua bule tadi berkendara motor tanpa mengenakan helm. Padahal sesuai Pasal 291, hal ini sangat dilarang dan dendanya bagi pelanggar cukup besar.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 1.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 2.
Komentar Netizen
Video yang telah disukai lebih dari 3 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang geram dan berharap dua bule itu ditilang.
"Sok asik,, gara gara pribumi terlalu memuja Muja bule,jadi bule sok paling keren," tulis photo_imam
"g ditilang ta bocengan ngunu," jelas wiksaebeced
"Disana itu ga ada polantas yg nilang² ya?," komentar blue_r0se
"Kalo lokal yg begini auto di hujat seantero jagat😂😂😂 plus di timpukin blm tar yg di kata2in," ungkap vioovioo_vioovioo
"Tilang lah..jgn smpe mrk ngerasa bebas dsni," tulis vivi_ameerah
Video
View this post on Instagram