Otosia.com, Jakarta Akhirnya secara resmi pemerintah memberikan tarif subsidi bagi pembeli motor listrik. Subsidi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitasnya.
Sebagai salah satu syarat, motor yang mendapatkan subsidi harus mempunyai TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) minimal sebesar 40%.
Baca Juga
Nah, kira-kira motor apa aja ya yang akan mendapatkan subsidi tersebut? Yuk simak videonya sampai habis.