Otosia.com, Jakarta Seorang oknum anggota TNI tengah menjadi sorotan netizen. Pasalnya ia nekat menendang motor seorang ibu-ibu yang sedang berkendara bersama anaknya.
Momen arogan ini sendiri dipergoki oleh seorang wanita pemilik akun TikTok @iknanthe. Ia pun mereka aksi tersebut dan diunggah pada Senin (24/4/2023).
Baca Juga
Awalnya pemilik akun sedang berkendara dan di depannya terjadi sebuah insiden kecil. Tiba-tiba ada pengendara yang mengerem mendadak, alhasil ibu-ibu pengendara motor melakukan hal sama.
Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
powered by
Ditendang TNI
Apesnya motor ibu-ibu itu ditabrak dari belakang oleh oknum TNI yang sedang mengendarai motor matik berbodi bongsor. Parahnya lagi ia nekat menendang bodi motor si ibu.
Aksinya ini tentu sangat memprihatinkan, sebab ibu-ibu itu tengah membonceng anak kecil. Parahnya ia melakukannya tak hanya sekali, melainkan dua kali.
Oknum TNI itu kembali menendang bodi motor si ibu. Sebenarnya si ibu sempat kehilangan keseimbangan, beruntung tak sampai terjatuh ke aspal.
"Telat ngevideonya," jelasnya.
"Kelakuan ini, dia yang nabrak," katanya.
Setelah itu oknum TNI langsung tancan gas melanjutkan perjalanannya. "Sebelumnya uda sempet ditendang sekali. Makanya gw blg gw telat videoin, kirain ngga akan nendang lagi. Ternyata," tulisnya.
Aturan
Aksi arogan seperti ini jelas telah melanggar aturan yang berlaku. Penyelesaian masalah pun tak bisa mengacu UU Angkutan Jalan dan Lalu lintas No.22 Tahun 2009.
Dilansir dari laman toyota.astra.co.id, alhasil penyelesaiannya memakai pasal pidana, seperti Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ayat 1, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Tidak cukup, bila korban pemukulan masih di bawah umur, dapat dipakai pasal 76C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya sendiri penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Reaksi Netizen
Video yang telah disukai lebih dari 1 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang geram dan kasihan dengan bocah yang dibonceng motor.
"harus hati" sama mereka, karna mereka punya jurus kagebunsinya naruto, satu orang bisa jadi 1000," tulis pengguna baru
"Anak kecilnya kaget kasian😭," jelas Tasya Andhrea
"Kasian anaknya 🥺. bener kata pak efendy," komentar Chuakinajaygy
"bersama rakyat katanya," ungkap venividivici
"Bersama rakyat kata nya😂😂😂," tulis Eljps