Otosia.com, Jakarta AKBP Achiruddin terus menjadi sorotan setelah anaknya menganiaya Ken Admiral. Bahkan kini sorotan mengarah ke harta kekayaan dan kehidupannya yang dinilai bergaya mewah-mewahan.
Sebagaimana data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK. Ada beberapa kendaraan yang pernah dipamerkan Achiruddin di media sosial, seperti motor gede jenis Harley Davidson namun tak tercantum dalam LHKPN.
Dari data yang ditelusuri merdeka.com, melalui situs e-LHKPN, Achiruddin melaporkan harta kekayaannya ke KPK di awal pada 2011. Ketika masih menjabat sebagai kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.
Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
powered by
Kekayaan Tak Sampai Rp500 Juta
Total kekayaan tertulis dalam halaman website sebesar Rp467.548.644. Namun rincian LHKPN 2011 itu tak dapat di-download karena situs KPK menyebut data tidak bisa ditemukan.
Angka ratusan juta itu tidak berubah 10 tahun berselang, dalam LHKPN yang Achiruddin laporkan pada 24 Maret 2021 dengan nominal yang masih sama sebesar Rp467.548.644.
Dari data itu, barulah terinci aset-aset yang dimiliki Achiruddin yakni dua aset, tanah seluas 556 meter persegi di Kota Medan senilai Rp46.330.000. Kemudian, Achiruddin juga punya mobil Toyota Fortuner senilai Rp370 juta dan kas senilai Rp51.218.644. Dia tercatat tak mempunyai utang.
Polisi Turun Tangan Usut Harta Mewah
Setelah ramai menjadi perbincangan netizen lantaran ada sejumlah harta mewah yang ternyata tak dilaporkan dalam LHKPN. Polda Sumatera Utara pun turun tangan menggeledah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumut pada Rabu (26/4).
Dalam rangka menelusuri barang-barang mewah yang dimiliki oleh AKBP Achiruddin Hasibuan. Sebagai tindak lanjut dari media sosial Diketahui, AKBP Achiruddin kerap pamerkan kendaraan mewah seperti Harley Davidson dan Jeep Rubicon.
"Itu kan terus informasi di medsos adanya kepemilikan barang barang mewah kendaraan motor Harley, Rubicon. Iya itu yang mau dicek sama pak Direskrimum dan Kabid Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi, Rabu (26/4).
Senjata Api
Tak hanya itu saja, penyidik juga tengah mencari senjata api yang mana dari isu yang beredar sempat dipakai untuk mengancam korban dan teman-temannya.
"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami). Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan ybs atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," kata Hadi.
Adapun saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan telah dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Atas tindakan, pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Pembiaran tersebut, lanjut Dudung, menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya. Sehingga, hal itu dianggap melanggar Pasal 13 Huruf M Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang kode etik.
Penulis: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com