Otosia.com, Jakarta Para turis asing banyak yang menyewa motor di Bali. Hanya saja cara berkendara mereka tergolong membahayakan dan sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
Atas hal itulah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Samsi Gunarta menegaskan bahwa turis asing yang sewa motor di Bali harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM internasional.
"Secara internasional sebetulnya orang boleh membawa kendaraan, tapi mereka harus punya license (SIM) yang tepat. Ini yang harus dipastikan, kalau mereka tidak punya (SIM), ya, tidak bisa, harus disiplin, harus ada license," kata Samsi di di Nusa Dua, Bali, Selasa, 9 Mei 2023, dilansir Antara.
Video Terpopuler saat Ini
powered by
Banyak yang Tak Punya SIM
Banyak dari turis asing yang mengendarai motor sewaan di Bali secara ugal-ugalan berdasarkan potret dan video yang viral di media sosial. Tak hanya itu, sejumlah turis yang berulah tersebut juga diketahui tak mengantongi SIM dan kerap mengendarai motor tanpa memakai helm.
"Kami memiliki masalah banyaknya turis asing yang hanya mengenakan bikini menyewa motor dan mengendarainya meski sebelumnya mereka tidak mengerti cara berkendara sepeda motor. Meski sulit untuk memperbaiki kebiasaan ini, namun kami sedang berusaha mengatasi itu," lanjut Samsi.
Gubernur Bali Wayan Koster melarang wisatawan, terkhusus warga negara asing (WNA), yang berwisata di Bali untuk menyewa motor. Wacana ini ramai terdengar gaungnya meski belum meluncurkan regulasi baru secara resmi.
Koster menerangkan, pemerintah setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang WNA melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi itu. Salah satu aturan tersebut adalah larangan bagi WNA untuk menggunakan kendaraan bermotor.
Regulasi Tengah Diproses
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ungkap Koster belum lama ini.
Meski pemerintah setempat telah mengeluarkan sejumlah pernyataan mengenai larangan itu, Samsi menyebut regulasi itu masih dalam proses perancangan dan belum diterapkan secara resmi di Bali. "Ini (regulasi) sedang dibicarakan, sedang proses," katanya.
Samsi melanjutkan, "Kita mau tidak mau perlu melihat bahwa isu ini faktual terjadi karena itu harus diatur dan diregulasikan."
Ia menuturkan pemerintah juga mengharapkan upaya pembenahan dari para penyedia penyewaan kendaraan bermotor mengenai isu itu. Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Bali juga terbuka akan segala masukan dari para penyedia penyewaan mengenai regulasi yang tepat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kalau mereka yang memulai, inginnya seperti apa, nanti kami dorong agar sejalan dengan peraturan-peraturan yang pemerintah punya, kita benahi bersama" tutur Samsi.
Penulis: Putu Elmira
Sumber: Liputan6.com