Sukses

Youtuber Bikin Konten Adang Pemotor Lawan Arah, Berujung Dilempari Batu oleh Warga Sekitar

Otosia.com, Jakarta Aksi pengendara motor melawan arah lalu lintas terus saja terjadi. Bahkan beberapa waktu lalu, tepatnya di Lenteng Agung ada tujuh pemotor lawan arah yang ditabrak truk.

Youtuber Laurend_Lee pun beberapa kali membuat konten mengadang para pelanggar seperti ini. Terbaru ia melakukannya di Kolong Slipi, Palmerah pada Senin (4/9) lalu.

Hanya saja dalam aksinya ini menuai protes dari berbagai pihak. Bahkan oleh warga sekitar sampai dilempari batu. Momen kericuhan ini sendiri dibagikan oleh akun Instagram @dashcamindonesia lewat video unggahan Kamis (7/9/2023).

Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton

Adang Pemotor

Bermula saat youtuber tersebut bersama timnya sedang membuat konten mengadang pemotor lawan arah. Mereka berjaga di pinggir jalan, lalu menghentikan pemotor yang nekat melanggar aturan lalu lintas.

Lansung saja para pemotor itu diminta putar balik dengan sopan. Akan tetapi ada beberapa pemotor yang protes, terkait perizinan membuat konten seperti itu.

"Udah izin RW-nya?," tanya seorang ibu pengendara motor.

"Gak perlu izin RT RW. Gak perlu ini lalu lintas, ini jalan raya bukan perkampungan, ayo putar," jelas tim dari youtuber.

Ada yang Terjatuh

Entah karena apa, tiba-tiba ada salah satu pemotor yang terjatuh saat diadang. Seketika pria yang mengendarainya tak terima dan sempat terjadi cekcok.

Tanpa diduga juga, dari kejauhan ada massa diduga warga sekitar yang terus meneriaki youtuber dan timnya. Bahkan terlihat ada yang melemparkan batu.

Di saat bersamaan ada dua pria yang merupakan intel keluar dari tempat persembunyiannya. Lantas keduanya berlari untuk melerai kericuhan yang terjadi. Terlihat juga tim dari youtuber berlari menuju ke warga pelempar batu.

Dalam keterangan yang ada, diketahui bahwa youtuber telah mengantongi izin dari polsek terdekat. "Dalam Kegiatan Tersebut Sempat Terjadi Kericuhan Karena Pengendara Yang Tidak Terima Dengan Kegiatan Tersebut, Sementara Laurend Lee Sudah Berkoordinasi Dengan Polsek Palmerah," tulis dashcamindonesia

Aturan Lawan Arah

Sebenarnya tak ada alasan apapun yang membenarkan aksi melawan arah lalu lintas seperti ini. Pasalnya bisa menambah risiko kecelakaan dan merugikan diri sendiri serta orang lain.

Aturan terkait hal ini tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas bisa dikenai denda.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Komentar Netizen

Video yang telah disukai lebih dari 4 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang geram dengan tingkah pemotor yang nekat melawan arah.

"Di Indonesia kesalahan berkendara yg dilakukan berulang dan beramai2 akan jadi pembenaran. Takutnya cuma sama surat tilang. Ga heran SDM rendah karna tindakan salah saja ga ada koreksi diri. Di sni keliatan arogansinya pelanggar lalin," tulis indranurrohimat

"Sudah salah, galak pula," jelas jpry14

"Next ruko galaxy di puteran cengkareng. Disana lebih bar bar lawan arah padahal banyak optimus prime," komentar denbagus_bimo

"Ketika kesalahan menjadi suatu kebiasaan dan budaya," ungkap gswibawa

"Youtuber satu ini harus berterima kasih kepada para pelanggar tersebut. Kalo semua pengendara tertib, dia ga punya konten ginian," tulis jeger8312

Video

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

Viral Pemotor Kabur Tinggalkan Pacarnya saat Kena Tilang Polisi, Apa Sih Susahnya Taat Aturan Lalu Lintas?

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi segala aturan lalu lintas yang berlaku. Jika nekat melanggar, maka harus siap-siap untuk ditilang polisi.

Terkadang beragam cara akan dilakukan agar terhindar dari hal itu. Bahkan ada yang sampai meninggalkan istri atau kekasihnya saat kena tilang polisi.

Aksi seperti itu baru-baru ini pun viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta pada Senin (21/8/2023). Berikut ini ulasan selengkapnya!

Ditilang Polisi

Bermula saat perekam video yang mengendarai mobil terhenti di tengah jalan. Pasalnya tepat di depannya ada pasangan kekasih yang sedang ditilang polisi.

Diduga kuat, kejadian yang terjadi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (20/8) siang ini disebabkan karena si cewek tak memakai helm. Terlihat hanya cowoknya saja yang mengenakan pelindung kepala tersebut.

Saat dihentikan polisi, si cewek langsung turun dari atas motor. Namun di detik itu juga perhatian polisi teralihkan dengan pengendara motor lain yang diduga turut melanggar aturan lalu lintas.

Kabur

Seketika itu juga pasangan kekasih tadi kabur dari tempat tersebut. Apesnya si cowok mengendarai mmotornya sendiri meninggalkan pacarnya di belakang.

Sejurus kemudian ceweknya berlari mengejar sang cowok. Apesnya lagi ia harus berlari cukup jauh di tengah lalu lintas yang cukup padat.

Sedangkan polisi sibuk dengan pemotor lain, kemudian diminta untuk menepi ke pinggir jalan untuk ditindak lanjuti.

"Pemotor kabur tinggalkan pacarnya saat akan ditilang polisi di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu siang (20/8)," tulis akun @fakta.jakarta

Aturan

Aksi naik motor tanpa helm jelas sudah melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Aturan ini sendiri tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 291.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 1.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 2.

Reaksi Netizen

Video yang telah disukai lebih dari 52 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang malah menuliskan tanggapan kocak dan mempertanyakan tanggung jawab si cowok.

"Baru uji pak pol aja dah maen kabur aja. Gmn ujian rumah tangga?," tulis yashandylfuego1010

"Mba. Semoga itu sebagai bukti klo dia memang tidak bisa tanggung jawab," jelas rianbpermana

"Judul FTV Cintaku sebatas tilang lalu aku ditinggalkan," komentar canstyaaa_

"Buat cewe yang susah kalau disuruh pake helm harus diginiin nih," ungkap gimawanangga.id

"Laki modelan gini mau minta maaf kek gmn jg tetep putus," tulis aiiu_ells

Video

 

Loading