Sukses

10 Hukuman Parkir Sembarangan Ini Dijamin Bikin Kapok dan Bakal Tertib!

Memarkir kendaraan di tempat umum sudah seharusnya wajib mematuhi aturan yang ada. Misalnya wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan. Ketika berhenti di tepi jalan, para pengendara tentu harus memperhatikan akses jalan apakah memungkinkan untuk parkir. Ada beberapa rambu jalan yang menunjukkan area boleh parkir dan tidak. Misalnya rambu tempat parkir, dilarang parkir, dilarang berhenti, hingga rambu parkir yang diatur jamnya. Untuk kenyamanan bersama, ada baiknya setiap pengguna jalan mentaati aturan parkir yang telah diatur dalam peraturan masing-masing daerah yang dituliskan dalam Perda. Berikut 10 hukuman karena parkir sembarangan ini dijamin bikin kapok dan bakal tertib!
Editor:
Ahmad Muzaki, Abil Bagasono

Foto Terkini