Ada beberapa pertimbangan ketika larangan mudik Lebaran diterapkan untuk kedua kalinya. Salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya gelombang kedua COVID-19.
Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masyarakat seharusnya bisa mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang dilakukan pemerintah.
Pemerintah melarang semua moda transportasi baik darat, udara, maupun laut berhenti beroperasi mulai 6 Mei 2021. Meski begitu, Pemkot Jakarta Selatan tetap mengantisipasi munculnya terminal bayangan.
Gubernur DI Yogyakarta tak melarang warganya pulang kampung ke Yogyakarta sebelum 6 Mei 2021. Hanya saja semua warga yang mudik sebelum periode larangan mudik Lebaran 2021 itu wajib menerapkan prokes.
Kepala Dishub Jawa Timur, Nyono mengatakan bahwa masyarakat yang hendak melakukan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak bisa dilarang.
DPP Organda menggelar Musayawarah Nasional (Munas) pada 10-12 April 2021. Ada tujuh rekomendasi yang dihasilkan, salah satunya yakni menyoroti kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Polisi memastikan tak akan segan untuk memutar balik masyarakat yang nekat mudik ke titik keberangkatan.
Semua masyarakat dilarang melakukan aktivitas mudik Lebaran 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tetap nekat mudik.
Pemprov DKI Jakarta meminta warga yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 tetap tidak mudik Lebaran 2021. Larangan mudik lebaran berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Masyarakat yang nekat mudik akan dikenai sanksi. Sanksi yang disebutkan dalam SE Satgas COVID-19 beragam, mulai dikenai denda, sanksi sosial, hingga pidana.
Kementeria Perhubungan telah menerbitkan Permenhub tentang pengendalian transportasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021. Dalam surat edaran tersebut semua moda transportasi dilarang beroperasi mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 harus dipatuhi. ASN yang nekat mudik pada masa larangan mudik Lebaran 2021 akan dikenai sanksi disiplin.
Menteri Perhubungan mengungkapkan akan ada penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Masyarakat diimbau untuk tetap di rumah saja, daripada diputar balik oleh petugas jika nekat mudik.
Hasil survei Kementerian Perhubungan dengan ITB menunjukkan adanya warga yang masih akan tetap mudik walaupun mudik Lebaran 2021 dilarang. Jumlahnya mencapai 27,6 juta orang.
Sebuah unggahan yang berisi informasi sanksi atau denda larangan mudik Lebaran 2021 beredar di media sosial. Informasi dalam unggahan tersebut tidak benar.
Tahun lalu, mudik Lebaran juga dilarang. Meski begitu banyak warga yang nekat mudik dengan melakukan berbagai cara. Seperti rela membayar mahal travel gelap hingga berpura-pura menjadi barang yang diangkut menggunakan kendaraan logistik.
Kasus COVID-19 di Jawa Tengah mulai menurun. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo pun meminta warganya yang berada di perantauan untuk tidak perlu mudik dan lebih bersabar agar tak terjadi gelombang kedua COVID-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berencana menerapkan kembali SIKM Jakarta usai mudik Lebaran 2021 dilarang.
Aturan pengendalian transportasi selama larangan mudik Lebaran 2021 juga akan mengacu pada survei Kementerian Perhubungan. Dari hasil survei tersebut, 89 persen masyarakat memilih tidak mudik jika mudik Lebaran 2021 dilarang.
Larangan mudik Lebaran 2021 akan diawasi secara ketat untuk mendukung program vaksinasi COVID-19 yang masih berlangsung. Kementerian Perhubungan saat ini sedang menyiapkan aturan pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 2021.
Pemerintah kembali melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini. Larangan mudik Lebaran 2021 akan diterapkan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.