Ford Berencana Produksi Mobil yang Bisa 'Keluarkan' Motor
Unik, Ada Motor Kustom Untuk Balita
Tahukah Kamu, Ada Waktu Tak Terduga untuk Beli Mobil?
Mitsubishi Resmikan Diler Kendaraan Penumpang ke-112 di Ujung Timur Jawa
Suzuki Semakin Menjadi Brand yang Direkomendasikan Pelanggan
Rupanya Ini Alasan Dilarang Mendengarkan Musik Sambil Mengemudi
Daihatsu Astec Open 2018 sambangi Pulau Dewata
Capai Kesepakatan, Indonesia Bakal Ekspor Bus Untuk Vietnam
Mobil Semar Urban Tembus 300 Km Per Liter Jelang Shell Eco–marathon 2018
Ruas Tol Jomo dan Sumo Tersambung, Makin Mudah Dalam Bertransaksi
Deretan Artis Hollywood yang Dapat Mobil Mewah Pasca Lahiran
Ini Dia Alasan Taksi Online Harus Gunakan SIM A Umum
Sepeda Motor Kerap Alami kecelakaan, Bukti Rendahnya Ketertiban Lalu Lintas?
Hanya Karena Pelat Nomor Berbeda, Driver Ojol Kehilangan Mata Pencaharian
Tarif Parkir di Mall Dibuat Flat, Tapi Ada Syaratnya
Otosia.com - Safety belt atau sabuk pengaman tidaklah secanggih teknologi sensor rem otomatis atau sepintar Active Park Assist. Kendati ada teknologi yang memperingatkan pengemudi untuk menggunakan sabuk keselamatan, alat ini tetaplah dioperasikan secara manual.
Akan tetapi jangan remehkan peranti yang satu ini, karena ia berperan vital terhadap keselamatan pengemudi ketika terjadi benturan.
Di Indonesia berkendara dengan menggunakan sabuk keselamatan masih belum menjadi kebiasaan. Karena itu Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) menyarankan pengendara untuk selalu memakai sabuk pengaman.
Apalagi pemakaian safety belt adalah suatu kewajiban bagi pengemudi dan penumpang sebelum kendaraan bergerak, sebagaimana tertuang dalam UULAJ No.22/2009.
Safety belt dapat melindungi penggunanya dari cedera yang lebih parah dalam suatu kecelakaan. Selain itu safety belt berfungsi menahan tubuh sehingga tidak menumbuk setir, dashboard, terlontar keluar melalui kaca depan, atau terlempar keluar dari pintu atau kaca samping saat kecelakaan.
Keuntungan lain, tetap menjaga posisi mengemudi yang benar saat menghindar/berhenti mendadak bahkan ditabrak oleh kendaraan lain.
Seatbelt harus benar-benar digunakan, di tulang pinggul dan tulang bahu. Karena ini adalah tulang yang kokoh. Saat kecelakaan, safety belt yang terpelintir akan memperparah cedera
"Jadi gunakanlah sabuk keselamatan bagi pengemudi dan seluruh penumpang sebelum kendaraan bergerak karena kita tahu manfaatnya, bukan karena peraturan," imbuh IDDC.
Airbags (SRS) dan Head Restraint
Namun perlu dipahami, safety belt hanya memberi perlindungan pada kecelakaan kecil. Pada kecelakaan dengan kecepatan yang lebih tinggi, penumpang tetap akan terbentur pada kemudi atau dashboard.
Airbags adalah Supplementary or Secondary Restraint Systems yang bersama dengan seatbelt mengurangi cedera yang parah. Tanpa airbag pada kecelakaan yang fatal dapat berakibat cedera yang lebih parah
Airbag dan seatbelt bekerja bersama-sama untuk meminimalkan benturan. Keberadaan airbag bukan berarti boleh mengemudi tanpa menggunakan seat belt. Karena bila mengemudi tanpa seatbelt pada kendaraan dengan airbag, Anda akan tertampar langsung saat airbag mengembang.
Kapan airbag mulai bekerja dan menyelamatkan pengendara? Kurang dari satu detik, airbag akan mulai mengembang akibat benturan, mengembang sempurna, melindungi pengemudi dari benturan dan mulai mengempis, serta kecepatan mengembang kurang lebih 230 km/jam
Kemudian bagaimana dengan Head Restraint? Ini juga perlu diperhatikan, tidak boleh dianggap sepele. Ketinggian Head restraint harus cukup untuk menahan bagian belakang kepala.
Kebanyakan pengemudi, mempunyai anggapan yang salah, yaitu apabila kendaraan di depannya mengerem dan berhenti mendadak, maka dia akan dapat mengerem dan berhenti pada jarak yang sama pula. Waktu persepsi dan waktu reaksi manusia dikategorikan sebagai Waktu Reaksi Manusia perlu waktu 1 detik.
Waktu reaksi kendaraan dan kemampuan rem kendaraan dikategorikan dalam Waktu Reaksi Mekanikal yang membutuhkan waktu 1 detik. Jadi total waktu reaksi yang diperlukan paling tidak 2 detik, ditambah 1 detik (safety factor) menjadi 3 detik total waktu reaksi.
Jarak Aman
Safe Driving Rule mengatakan bahwa pengemudi harus memelihara jarak aman ketika mengikuti dengan kendaraan di depannya. Jarak mengikuti yang aman (Safe Following Distance) ditetapkan dengan rumus 3 detik, di mana pengemudi harus memelihara jarak antara kendaraannya dengan kendaraan yang di depannya sejauh hitungan 3 detik.
Saat kondisi cuaca dan jalan yang kurang ideal, ditambah hitungan menjadi sekitar 3 hingga 6 detik (atau disesuaikan dengan kondisi).(kpl/nzr/bun)
Beberapa Motor Bekas Ini Hanya Seharga Smartphone China
Dikawal Polisi dan Lawan Arus di Tol Jagorawi, Rombongan VW Ini Bayar Berapa ya?
Robek Blanko Tilang Lalu Kempesi Mobil Polisi, Bocah Ini Berakhir Nangis Kejer!
Netizen Geram Soal VW Lawan Arus Tol Jagorawi, Polisi Curhat Begini?
Dolar Naik Tembus Rp 14 Ribu, Harga Xpander Ikut Naik?
Buang Blanko Tilang, Kelakuan Oknum Satpol PP Ini Tak Patut Ditiru
Sebenarnya, Begini Fungsi Dari Rambut Ban
Yuk Kenali 5 Jenis SIM di Indonesia, Apa Saja?
Mobil Kena Tilang Gara-gara Ngebut 696 Km/jam?
Tanpa Disadari, Kebiasaan Berkendara Ini Malah Bikin Kerak di Mesin