Otosia.com, Jakarta Klakson mobil merupakan salah satu bagian yang penting dari sebuah kendaraan. Dalam beberapa kasus, kerusakan pada klakson yang membuat suaranya mengecil sampai tidak berfungsi atau tidak mengeluarkan suara sama sekali.
Klakson yang rusak bisa diperbaiki secara mandiri, namun jika Kamu tidak terbiasa memperbaikinya maka ada baiknya meminta teknisi profesional dalam karena harus membuka bagian bagian mobil. Beberapa tipe mobil bahkan mengharuskan membuka airbag untuk sekadar memperbaiki klakson.
Fungsi dari klakson itu sendiri sebagai alat komunikasi saat berkendara dengan pengendara lain. Selain itu juga klakson adalah salah satu fitur keselamatan karena berguna untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
Video Populer yang Kamu Cari
powered by
Memperbaiki Klakson Mobil yang Suaranya Kecil
● Langkah pertama, ketahui dulu jenis kerusakannya. Mendeteksi kerusakan yang terjadi dapat membantu Kamu untuk memutuskn cara memperbaikinya
● Buka kap mesin dan mintalah seseorang membunyikan klakson. Pastikan apakah benar volume klakson sangat kecil. Banyak mobil memiliki 2 unit klakson atau lebih. Jika bunyi klakson terlalu rendah, berarti ada kemungkinan satu di antaranya atau mungkin lebih dari itu sedang mengalami masalah.
● Langkah selanjutnya, lepaskan konektor kabel. Klakson mempunyai sekering dengan kawat yang mengarah keluar. Untuk melepaskan konektor tersebut, tarik ke bawah ujung konektor lalu tarik keluar. Lepaskan baut baut yang menempel pada pada kabel dan lanjut bersihkan komponen tersebut. Bila sudah selesai, pasangkan kembali.
● Kamu bisa membeli klakson baru bila yang lama sudah dibersihkan, namun masalah tidak juga teratasi. Kamu bisa membeli klakson yang sejenis atau yang umum duginakan.
Memperbaiki Klakson Mobil yang Mati
● Periksa kotak sekring pada klakson, jika klakson mobil tidak mengeluarkan suara sama sekali. Bacalah buku manual terlebih dahulu apabila Kamu tidak dapat menemukan tempat sekring mobil. Manual mobil juga dapat membantumu mengidentifikasi jenis sekring yang terhubung dengan klakson
● Setelah Kamu tahu lokasi sekring pada mobil, lepas sekring dengan jari. Sekring gagal berfungsi jika potongan logam di dalamnya rusak. Maka dari itu Kamu harus ekstra hati-hati.
● Ganti sekring jika rusak. Kamu dapat membeli penggantinya di toko onderdil mobil terdekat. Pasang sekring yang baru dan coba kembali klaksonnya.
● Jika semua hal yang sudah Kamu lakukan tidak bisa memperbaiki masalah, bawa mobil ke bengkel untuk mengecek dan melakukan perbaikan lebih lanjut agar klakson berfungsi seperti sedia kala.
Penulis : Rayhan Rizki Sonjaya Putra
Asal Pasang Klakson Diancam dengan Denda Rp 250 Ribu!
Otosia.com Klakson sudah menjadi bagian vital dari sebuah kendaraan. Memang kesannya klakson memiliki fungsi sangat penting dalam hal keselamatan berkendara.
Bila tidak menaati peraturan mengenai pemasangan dan penggunaan klakson yang benar, pengguna kendaraan bahkan bisa diancam dengan penjara atau pun denda.
Menurut akun Instagram @dishubsurabaya, klakson berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Bunyi klakson itulah yang menjadi isyarat agar pengguna jalan lain tahu keberadaan kita dan apa yang hendak kita lakukan.
_
"Dengan membunyikan klakson kita sedang memberi isyarat atau berkomunikasi. Sebagai alat komunikasi, sudah pasti ada etika yang harus diperhatikan saat menyalakan klakson," tulis akun tersebut, Selasa (4/1/2022).
Selain beririsan dengan aturan, menurut sumber yang sama, penggunaan klakson juga masuk dalam kategori etika berkendara. Makanya asal pencet klakson malah akan memicu kericuhan di jalan.
Alasannya sangat sederhana, karena jalan umum dipergunakan oleh beragam golongan usia serta kondisi kesehatan. Misalkan saja ada pegendara lain yang memiliki penyakit lemah jantung, tentu akan memperburuk kondisi fisiknya.
Pelarangan Penggunaan Klakson
Penggunaan klakson sendiri dilarang dalam kondisi tertentu, contohnya saat melewati tempat-tempat yang memang dilarang membunyikannya atau klakson yang mengeluarkan suara tidak sesuai dengan pesyaratan teknis serta layak jalan kendaraan bermotor.
Regulasinya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bunyi klakson standar berada di rentang minimal 83 desibel. Sedangkan suara maksimumnya 118 desibel. Suaranya pun harus bisa didengar dengan jarak 60 meter.
Isyarat klakson itu bisa digunakan bila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas atau pun melewati kendaraan bermotor lain.
Ancaman Melanggar Aturan
Apabila melanggar aturan di atas, maka ancamannya tidak main-main.
Hal itu seperti terjantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang menegaskan bahwa pelanggar diancam akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.